Istri Edy Rahmat Ceritakan Momen Suaminya Terjaring OTT KPK
Petugas KPK menyita koper berisi uang dari kamar Edy
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Hikmawati, istri eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat, bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/9/2021).
Edy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah pada 27 Februari 2021. KPK menyebutnya orang kepercayaan Nurdin, yang jadi perantara dalam kasus suap dan gratifikasi dari kontraktor.
Di hadapan majelis hakim, Hikmawati menceritakan momen saat petugas KPK menangkap suaminya di rumah di Makassar. Saat itu petugas menggeledah rumah mereka dan membawa koper berisi uang.
"Setelah suami diinterogasi kami dibawa bersama tim KPK, dan saat itu disita koper warna hijau oleh petugas KPK di kamar tidur," kata Hikma.
Baca Juga: Sidang Nurdin Abdullah: Sudirman Mengaku Tak Tahu Soal Proyek
1. Istri Edy mengaku tidak tahu koper berisi uang
Hikmawati menyatakan koper yang disita oleh petugas KPK dibawa oleh Edy Rahmat. Koper itu dibawa pulang dan ditempatkan di kamar, sebelum petugas KPK datang.
Namun dia mengaku tidak tahu soal isi koper yang ternyata uang. Dia juga tidak tahu sumber uang itu.
"Tim KPK bertanya 'ibu tau uang ini dari mana?', Saya jawab tidak tau dan saya tidak tau dari mana juga," katanya.
Baca Juga: 8 Saksi Ungkap Peran Nurdin Abdullah Menangkan Tender Agung Sucipto