TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Tahapan Rekapitulasi Sampai Penetapan Hasil Pilkada Makassar

Rekapitulasi di tingkat kecamatan dimulai 11 Desember 2020

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Pemungutan suara Pilkada Makassar 2020 selesai digelar pada Rabu, 9 Desember. Penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara (TPS) juga sudah rampung. 

Komisioner KPU Gunawan Mashar mengatakan, tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, yang dimulai besok, Jumat 11 Desember 2020.

"InsyaAllah, mudah-mudahan lancar hingga penetapan," kata Gunawan kepada IDN Times, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: Hitung Sementara Pilkada Makassar: Danny-Fatma Unggul 6,2 Persen

1. Perhitungan suara tingkat kecamatan berlangsung sampai 14 Desember

Seorang petugas berjalan di depan baliho pengumuman pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/9/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Proses rekapitulasi tingkat kecamatan oleh panitia pemungutan suara (PPS) ke panitia pemungutan kecamatan (PPK) bakal berlangsung hingga 14 Desember. Di Makassar terdapat 15 kecamatan dengan 2394 TPS yang tersebar di 153 kelurahan.

Penghitungan dan rekapitulasi suara dijadwalkan berlangsung selama lima hari di kecamatan masing-masing.

"Itu direkap dekat gudang penyimpanan kotak suaranya. Itu untuk memudahkan petugas melakukan perhitungan, karena kalau rekap kan dibuka satu-satu kotak suaranya," jelas Gunawan.

2. Rekapitulasi suara tingkat KPU Makassar digelar 17 Desember

Bilik suara saat simulasi Pilkada Serentak 2020 (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Selanjutnya, kata Gunawan, dari tingkat PPK rekapitulasi dilanjutkan di tingkat KPU Makassar. Tahapan itu digelar pada 14 hingga 17 Desember. Dalam tahapan itu, KPU sekaligus melaksanakan pleno penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Sebelum penetapan, KPU masih menunggu ada atau tidaknya pihak yang melayangkan gugatan keberatan atas penetapan hasil perhitungan suara.

"Jika setelah tanggal 17 tidak ada pengajuan perselisihan hasil pemilihan, itu memungkinkan untuk langsung dilakukan penetapan," ungkap Gunawan.

Baca Juga: Begini Situasi TPS Pilkada Makassar di Masa Pandemik

Berita Terkini Lainnya