TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ini Pengakuan Ayah yang Aniaya Putrinya Pakai Ikat Pinggang

Pelaku sudah pisah rumah dengan istri sekaligus ibu korban

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar, menangkap AM, pria yang dilaporkan menganiaya putri kandungnya sendiri. Pria 30 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tamalate, Jumat ptang (25/6/2021).

Sebelumnya AM dilaporkan menganiaya JN, anak perempuan berusia sembilan tahun. Peristiwa itu dilaporkan oleh kaken dan nenek korban.

"Sudah diamankan, pekerjaannya dia ini montir, di rumahnya ada bengkelnya," kata Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Iqbal Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (26/6/2021).

Baca Juga: Ayah di Makassar Aniaya Putri Kandung, Kakek Langsung Lapor Polisi

1. Pelaku mengaku menganiaya anaknya dengan ikat pinggang

Ilustrasi Kekerasan pada Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Iqbal bilang mengatakan, AM ditangkap sehari setelah kakek korban melapor ke polisi. Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa telah menganiaya anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD.

"Dianiaya menggunakan ikat pinggang pada bagian punggung, paha dan kakinya. Korban anak ke empat dari lima bersaudara," ucap Iqbal.

2. AM kesal karena JN menolak perintah untuk menjaga adiknya

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal Usman. IDN Times/Sahrul Ramadan

Iqbal menerangkan, penganiayaan dipicu hanya karena persoalan sepele. AM mengaku kesal karena tidak mengindahkan perintah untuk menjaga adiknya yang masih berusia 5 tahun.

"Itu karena korban sedang mengerjakan tugas dari sekolahnya," ucap  Iqbal.

Baca Juga: Polisi Ringkus Begal yang Incar Pelajar di Makassar

Berita Terkini Lainnya