Ini Pengakuan Ayah yang Aniaya Putrinya Pakai Ikat Pinggang
Pelaku sudah pisah rumah dengan istri sekaligus ibu korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar, menangkap AM, pria yang dilaporkan menganiaya putri kandungnya sendiri. Pria 30 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tamalate, Jumat ptang (25/6/2021).
Sebelumnya AM dilaporkan menganiaya JN, anak perempuan berusia sembilan tahun. Peristiwa itu dilaporkan oleh kaken dan nenek korban.
"Sudah diamankan, pekerjaannya dia ini montir, di rumahnya ada bengkelnya," kata Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Iqbal Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (26/6/2021).
Baca Juga: Ayah di Makassar Aniaya Putri Kandung, Kakek Langsung Lapor Polisi
1. Pelaku mengaku menganiaya anaknya dengan ikat pinggang
Iqbal bilang mengatakan, AM ditangkap sehari setelah kakek korban melapor ke polisi. Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa telah menganiaya anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD.
"Dianiaya menggunakan ikat pinggang pada bagian punggung, paha dan kakinya. Korban anak ke empat dari lima bersaudara," ucap Iqbal.
Baca Juga: Polisi Ringkus Begal yang Incar Pelajar di Makassar