Ini Pengakuan Ayah yang Aniaya Putrinya Pakai Ikat Pinggang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Jatanras Polrestabes Makassar, menangkap AM, pria yang dilaporkan menganiaya putri kandungnya sendiri. Pria 30 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tamalate, Jumat ptang (25/6/2021).
Sebelumnya AM dilaporkan menganiaya JN, anak perempuan berusia sembilan tahun. Peristiwa itu dilaporkan oleh kaken dan nenek korban.
"Sudah diamankan, pekerjaannya dia ini montir, di rumahnya ada bengkelnya," kata Kepala Unit Jatanras Polrestabes Makassar Iptu Iqbal Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (26/6/2021).
Baca Juga: Ayah di Makassar Aniaya Putri Kandung, Kakek Langsung Lapor Polisi
1. Pelaku mengaku menganiaya anaknya dengan ikat pinggang
Iqbal bilang mengatakan, AM ditangkap sehari setelah kakek korban melapor ke polisi. Pelaku mengaku kepada penyidik bahwa telah menganiaya anaknya yang masih duduk di kelas 3 SD.
"Dianiaya menggunakan ikat pinggang pada bagian punggung, paha dan kakinya. Korban anak ke empat dari lima bersaudara," ucap Iqbal.
2. AM kesal karena JN menolak perintah untuk menjaga adiknya
Iqbal menerangkan, penganiayaan dipicu hanya karena persoalan sepele. AM mengaku kesal karena tidak mengindahkan perintah untuk menjaga adiknya yang masih berusia 5 tahun.
"Itu karena korban sedang mengerjakan tugas dari sekolahnya," ucap Iqbal.
3. JN dan ibu korban sudah pisah
Iqbal menyebut pelaku AM sudah pisah dengan istrinya selama tujuh bulan terakhir. Sang anak, JN, ikut dengan istri, namun sering datang ke rumah AM. "Ini anak sering ke rumah kalau lagi tidak ada tugasnya, minta uang juga," kata Iqbal.
Sebelumnya Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Makassar AKP Ismail menyatakan, korban sudah divisum. Hasilnya akan jadi bukti untuk membawa kasus penganiayaan ke tahap penyidikan.
"Korbannya juga sudah mulai baik juga meski agak trauma," kata Ismail.
Baca Juga: Polisi Ringkus Begal yang Incar Pelajar di Makassar