TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Makassar Perketat Pengawasan TKA di Seluruh Daerah di Sulsel 

Daerah perbatasan kabupaten jadi fokus pemantauan

Kepala Kantor Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka. IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar memperketat pengawasan tenaga kerja asing (TKA) yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan. Khususnya, bagi mereka yang bekerja di sejumlah perusahaan.

Perketatan dilakukan sebagai respons terkait wacana kedatangan ratusan TKA ke Sulawesi Tenggara. Mengingat beberapa kabupaten di Sulsel berbatasan langsung dengan Sultra sehingga apabila perketatan tidak dilakukan, hal-hal yang tidak diinginkan dikhawatirkan terjadi.

"Apabila ada informasi yang valid, kalau ada orang asing yang melakukan kegiatan-kegiatan yang kira-kira tidak sesuai dengan izinnya itu kita langsung turun," kata Kepala Kantor Imigrasi Makassar Andi Pallawarukka, kepada IDN Times, Kamis (14/5).

1. Timpora jadi ujung tombak pemantauan di daerah

IDN Times / Aan Pranata

Pallawarukka mengatakan, imigrasi melakukan pengawasan hingga penindakan melalui tim pemantau orang asing (Timpora) yang tersebar di berbagai daerah di wilayah hukumnya, termasuk Kota Makassar.

Timpora, katanya, setiap saat melaporkan jika terdapat orang asing yang tidak terdata atau masuk tanpa melalui prosedur formal kedatangan. Terlebih dalam kondisi pandemik COVID-19 saat ini, ditegaskan Pallawarukka, Timpora diintensifkan melalukan pengawasan ketat.

Salah satunya dengan cara berkoordinasi ke perusahaan tempat di mana TKA bekerja. "Timpora sudah ada semua di wilayah kerja kita. Jadi begitu ada orang asing di sana, seketika itu diinformasikan ke kita kemudian baru kita turun melakukan tindakan apabila ada pelanggaran," tegasnya.

Baca Juga: Cegah Corona, Imigrasi Awasi Ketat Perekrutan Tenaga Asing ke Sulsel

2. TKA umumnya telah ada di Sulsel sebelum pandemik COVID-19

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Pallawarukka belum menyebut secara rinci berapa banyak TKA yang terdata dan bekerja di sejumlah perusahaan di berbagai daerah di Sulsel. Namun secara umum katanya, TKA yang terdata melalui hasil koordinasi perusahaan ke imigrasi, ialah mereka yang bekerja jauh sebelum situasi darurat COVID-19 terjadi.

Kendati begitu, Pallawarukka menjamin pengawasan seluruh TKA yang belum terdata akan terus dilakukan. Bagi perusahaan yang belum melaporkan, diminta agar segera melakukan proses administrasi data TKA yang bekerja.

Sejauh ini, lanjut Pallawarukka, pihaknya belum mendapatkan data pasti ada tidaknya WNA atau yang berstatus sebagai TKA di Sulsel yang terpapar COVID-19. Sebab, TKA umumnya telah menjadi tanggung jawab langsung dari masing-masing perusahaan yang mendatangkan. "Kami hanya mendata kalau ada yang melanggar baru kita tindak," ucapnya.

Baca Juga: Cegah Corona, Imigrasi Makassar Awasi Ketat WNA dari Tiongkok

Berita Terkini Lainnya