TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ibu Hamil di Makassar Wajib Rapid Test jelang Melahirkan

Tes cepat masih dianggap efektif untuk screening

Petugas medis menunjukkan hasil screening rapid test non reaktif pasien di tenda darurat di depan IGD RSU Cut Meutia Aceh Utara, Aceh, Selasa (22/9/2020) (ANTARA FOTO/Rahmad)

Makassar, IDN Times - Meski penggunaan tes cepat atau rapid test kontroversial, Dinas Kesehatan Kota Makassar tetap mewajibkannya kepada para ibu hamil. Tes itu dijadikan salah satu upaya deteksi dini COVID-19.

Ibu hamil yang hendak bersalin diminta menjalani rapid test, baik di puskesmas atau rumah sakit khusus ibu dan anak.

"Ini kan untuk men-screening bukan mendiagnosa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Asikin, kepada IDN Times, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: IDI Makassar Jelaskan soal Hasil Rapid Test Positif dan Negatif Palsu

1. Dinkes Makassar menganggap rapid test satu-satunya cara efektif

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Asikin. IDN Times/Sahrul Ramadan

Naisyah menjelaskan, rapid test adalah satu-satunya metode yang dapat digunakan untuk mendeteksi dini apakah ibu hamil terindikasi COVID-19 atau tidak. Rapid test, katanya, juga dinilai cukup baik dan memudahkan petugas untuk membantu proses persalinan ibu hamil.

"Semua ibu hamil yang akan melahirkan harus dulu di-rapid test. Itu untuk pelayanan kesehatannya. Untuk keselamatan bayi saat lahir dan untuk tenaga-tenaga kesehatan yang ada," ucap Naisyah.

Naisyah mengatakan, penerapan rapid test untuk ibu hamil sesuai petunjuk teknis pemerintah. Dia menyebut petugas kesehatan harus melakukan pemeriksaan rapid test sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing. Tapi Naisyah tidak menyebut secara rinci petunjuk teknis yang dimaksud.

2. Dinkes Makassar target 31 ribu ibu hamil menjalani rapid test sepanjang tahun 2020

Ilustrasi Rapid Test COVID-19. (IDN Times/ Herka Yanis)

Naisyah bilang pihaknya telah berkoordinasi dengan persatuan dokter spesialis khusus menyangkut soal ibu hamil. Hasil kajiannya, diprediksi ibu hamil di Makassar sepanjang tahun 2020 atau selama masa pandemik COVID-19 mencapai 31 ribu orang.

"Jadi itu semua harus di-screening," ucap Naisyah.

Penapisan awal melibatkan fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga ke rumah sakit. Ibu hamil yang reaktif langsung diajukan untuk tes usap.

"Dan jika hasilnya positif langsung kita rujuk ke rumah sakit penanganan khusus COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Bedanya Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen

Berita Terkini Lainnya