Ibu Hamil di Makassar Wajib Rapid Test jelang Melahirkan
Tes cepat masih dianggap efektif untuk screening
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Meski penggunaan tes cepat atau rapid test kontroversial, Dinas Kesehatan Kota Makassar tetap mewajibkannya kepada para ibu hamil. Tes itu dijadikan salah satu upaya deteksi dini COVID-19.
Ibu hamil yang hendak bersalin diminta menjalani rapid test, baik di puskesmas atau rumah sakit khusus ibu dan anak.
"Ini kan untuk men-screening bukan mendiagnosa," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Naisyah Tun Asikin, kepada IDN Times, Selasa (29/9/2020).
Baca Juga: IDI Makassar Jelaskan soal Hasil Rapid Test Positif dan Negatif Palsu
1. Dinkes Makassar menganggap rapid test satu-satunya cara efektif
Naisyah menjelaskan, rapid test adalah satu-satunya metode yang dapat digunakan untuk mendeteksi dini apakah ibu hamil terindikasi COVID-19 atau tidak. Rapid test, katanya, juga dinilai cukup baik dan memudahkan petugas untuk membantu proses persalinan ibu hamil.
"Semua ibu hamil yang akan melahirkan harus dulu di-rapid test. Itu untuk pelayanan kesehatannya. Untuk keselamatan bayi saat lahir dan untuk tenaga-tenaga kesehatan yang ada," ucap Naisyah.
Naisyah mengatakan, penerapan rapid test untuk ibu hamil sesuai petunjuk teknis pemerintah. Dia menyebut petugas kesehatan harus melakukan pemeriksaan rapid test sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing. Tapi Naisyah tidak menyebut secara rinci petunjuk teknis yang dimaksud.
Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Bedanya Rapid Test Antibodi dan Rapid Test Antigen