TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Heboh, Seorang Pria di Toraja Mengaku Sebagai Nabi Terakhir

MUI Tana Toraja resmi lapor ke polisi

Polres Tana Toraja menerima laporan MUI, Senin (2/12) / Istimewa

Makassar, IDN Times - Seorang pria membuat heboh warga Dusun Mambura, Desa Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Pria bernama Paruru Daeng Tau mendaulat dirinya sebagai seorang nabi terakhir di dunia.

Mendapatkan laporan itu, Majelis Ulama Indoneisa (MUI) Kabupaten Tana Toraja bergerak cepat dan langsung membuat laporan ke polisi terkait penistaaan agama yang dilakukan Paruru. "Ketua MUI Kabupaten Tana Toraja hari ini datang ke SPKT Mapolres Tana Toraja dalam rangka melaporkan secara resmi tindak pidana penistanaan agama oleh Paruru Daeng Tau," kata Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin, Senin (2/12).

1. Paruru Daeng Tau menganjurkan pengikutnya untuk tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir

Polres Tana Toraja menerima laporan MUI / Istimewa

Merujuk dalam fatwa yang dikeluarkan MUI, Paruru disebutkan merupakan pimpinan dari Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP). Pengikutnya yang tersebar di Tana Toraja dianjurkan agar tak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir.

Lembaga ini berdiri sejak 2016 bahkan memiliki akta notaris resmi. Praktik keagamaan yang dilakukan, menurut MUI, bahkan menyalahi syariat Islam. Seperti salat, puasa, zakat hingga haji yang disebutkan berbeda dan melenceng dari ketentuan umum yang diajarkan dalam islam.

"Jamaah LPAAP bagi umat islam menimbulkan keresahan karena isi ajarannya bertentangan dengan ajaran agama islam. Perpecahan dalam hal Ubudiyah khusunya salat, karena dianggap tidak perlu tapi cukup dengan melaksanakan sesembahan dua kali sehari serta tidak perlu zakat, puasa ramadhan dan haji," tulis fatwa resmi yang diterima kepolisian dari MUI.

2. MUI nyatakan aliran Paruru sesat

Polres Tana Toraja menerima laporan MUI terkait aliran pimpinan Paruru Daeng Tau / Istimewa

Dalam fatwa MUI, keberadaan LPAAP pimpinan Paruru di Tana Toraja bisa menimbulkan perpecahan dan kegaduhan. Nabi Muhammad SAW dianggap bukan sebagai Rasul terakhir, dan pengikutnya diwajibkan meyakini bahwa rasul terakhir adalah pimpinannya, Paruru Daeng Tau.

"Keberadaan LPAAP jika dibiarkan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kemudian, berdasarkan fatwa dan data tersebut, serta berdasarkan hasil kajian komisi fatwa MUI, maka LPAAP dinyatakan menyimpan dari syariat islam (sesat)," tegas Fatwa tersebut.

MUI mendesak Polres Tana Toraja agar segera menindak tegas ajaran Paruru yang dianggap menyimpang. Selain itu polisi juga didesak LPAAP dibubarkan karena telah menyalahgunakan pancasila sebagai tameng untuk menyebarkan pemahaman dan praktik ibadah agama Islam yang menyimpang dari syariat Islam.

Baca Juga: Riwayat Puang La’lang, Mengaku Rasul Hingga Jual Kartu ke Surga

3. Puluhan pengikut Paruru Daeng Tau diinsafkan

Pengikut Paruru Daeng tau di Tana Toraja saat menjalani proses pemeriksaan polisi / Istimewa

Hasil penyelidikan kepolisian, pengikut Paruru Daeng Tau yang tergabung dalam LAAP berjumlah 50 orang. Mereka terdiri dari delapan kepala keluarga dan puluhan warga lainnya yang tersebar di Kecamatan Mengkendek.

Kepolisian dan MUI berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag), bertahap menginsafkan para pengikut Paruru untuk kembali ke ajaran agama Islam yang berdasar syariat. "Sementara pengikutnya di Toraja itu, mereka dituntut atau monitoring dari Kemenag. Langkah selanjutnya mereka akan diberikan tausiah setiap jumat," terang Erwin.

Untuk benar-benar memastikan warga ini telah insaf, pemuka agama dari Kemenag, MUI bersama polisi akan terus membibing dan memonitoring aktivitas warga setempat.

Baca Juga: Sebar Ajaran Sesat, Tarekat di Gowa Jual Kartu Surga Seharga Rp50 Ribu

Berita Terkini Lainnya