TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Pertama, 2 Ribu Pelanggar Tercatat Tilang Elektronik di Makassar

Polisi memproses surat tilang untuk para pelanggar

Petugas NTMC Korlantas Polri mengamati pergerakan arus lalu lintas pada layar di Gedung National Traffic Managemen Center (NTMC) Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Makassar, IDN Times - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Makassar hari ini, Selasa (23/3/2021). Pada hari pertama, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan mencatat ribuan pelanggarn.

"Hari ini sudah ada 2002 pelanggar," kata Kepala Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi, di sela peluncuran ETLE di Makassar, Selasa siang.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Lagi di Makassar, Ini 16 Titik Kameranya

1. Mayoritas pelanggar tidak pakai sabuk pengaman dan menggunakan HP saat berkendara

Ilustrasi pelanggaran dalam ETLE/Ditlantas Polda Sulsel

Murdadi mengatakan, ada dua jenis pelanggaran yang paling banyak terpantau kamera pengintai ETLE. Yaitu pengendara tanpa sabuk pengaman serta menggunakan HP saat berkendara.

Mereka yang melanggar sementara diidentifikasi dadanya untuk ditindak. "Ini surat tilang akan dikirimkan langsung ke pelanggar melalui jasa pos," ucapnya.

2. Pelanggar yang tercatat sementara dibuatkan surat tilang

Sejumlah pengendara melintas di bawah kamera "Closed Circuit Television" (CCTV) di salah satu ruas jalan, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (15/3/2021). ANTARA FOTO/Arnas Padda

Kepala Subdit Penegakan Hukum Dirlantas Polda Sulsel AKPB Andiko menambahkan, para pelanggar yang tercatat mulai hari ini, akan segera di proses untuk penerbitan dan pengiriman surat tilang. 

"Jumlahnya kan dinamis ini, artinya masih bisa bertambah. Jadi yang sudah terdata ini, kita mulai proses dengan teguran kemudian konfirmasi surat tilang setelah terkirim di rumah mereka," ungkap Andiko. 

Baca Juga: Jangan Melanggar, Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Makassar!

Berita Terkini Lainnya