Hari Pertama, 2 Ribu Pelanggar Tercatat Tilang Elektronik di Makassar
Polisi memproses surat tilang untuk para pelanggar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai berlaku di Kota Makassar hari ini, Selasa (23/3/2021). Pada hari pertama, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan mencatat ribuan pelanggarn.
"Hari ini sudah ada 2002 pelanggar," kata Kepala Tim ETLE Satlantas Polrestabes Makassar Aiptu Murdadi, di sela peluncuran ETLE di Makassar, Selasa siang.
Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Lagi di Makassar, Ini 16 Titik Kameranya
1. Mayoritas pelanggar tidak pakai sabuk pengaman dan menggunakan HP saat berkendara
Murdadi mengatakan, ada dua jenis pelanggaran yang paling banyak terpantau kamera pengintai ETLE. Yaitu pengendara tanpa sabuk pengaman serta menggunakan HP saat berkendara.
Mereka yang melanggar sementara diidentifikasi dadanya untuk ditindak. "Ini surat tilang akan dikirimkan langsung ke pelanggar melalui jasa pos," ucapnya.
Baca Juga: Jangan Melanggar, Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Makassar!