TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hanya 25 Pelanggar yang Ditindak Selama Operasi Zebra 2020 di Makassar

Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor

Ilustrasi. Kepolisian Malang Kota membagikan helm, bunga dan coklat kepada pengendara motor di kota Malang, Selasa (29/10/2019). IDN Times/ Alfi Ramadana

Makassar, IDN Times - Pelaksanaan Operasi Zebra 2020 di seluruh daerah di Indonesia belum lama ini berakhir. Operasi digelar selama dua pekan, sejak 29 Oktober hingga 8 November 2020 lalu. Di Makassar, Satlantas Polrestabes mencatat pelanggar yang mendominasi.

"Hanya sebanyak 25 yang kami tindaki di hari pertama. Itu didominasi kendaraan roda dua (sepeda motor)," kata Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar, AKP Hartanti kepada IDN Times, Selasa (10/11/2020).

1. Jenis pelanggaran terbanyak adalah kendaraan melawan arus

Ilustrasi kendaraan di jalan raya. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Hartati mengungkapkan, di hari pelaksanaan operasi, pelanggar ditindak karena terbukti melawan arus saat berkendara. Setelah diperiksa mereka umumnya tidak mampu memperlihatkan surat-surat kendaraan resmi. Menurut Hartati, mereka yang ditindak punya beragam alasan.

Ada yang beralasan lupa karena ketinggalan di rumah, ada juga yang terburu-buru. "Total sebanyak 25 pelanggar itu roda dua, paling banyak memotong arus kendaraan. Itu dapat membahayakan si pengendaranya dan pengendara yang lainnya," ungkap Hartati. 

Baca Juga: Terlibat Kejar-kejaran, Polisi Tangkap 7 Pak Ogah di Makassar

2. Penindakan hanya berlaku di hari pertama

Pembagian sembako dalam operasi zebra Satlantar Polrestabes Makassar. IDN Times/Satlantas Polrestabes Makassar

Di hari-hari berikutnya, lanjut Hartati, tidak ada lagi pengendara yang ditindak dengan sanksi tilang. Mereka yang kedapatan melanggar, hanya diberikan teguran dan edukasi agar mematuhi aturan lalu lintas serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemik COVID-19.

Hartati bilang, penindakan dengan metode lain merujuk dalam instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis, Nomor:ST/3092/X/OPS.1.1/2020. "Kita kedepankan edukasi melalui tindakan preventif agar pengendara yang melanggar bisa paham dan mengikuti aturan," jelas Hartati.

Selain itu, lanjut Hartati, pihaknya juga telah membagikan 200 paket sembako untuk warga kurang mampu dan 300 lembar masker untuk pengendara selama operasi dilakukan. Mereka tetap diimbau untuk tertib dalam berlalulintas dan mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah virus. 

Baca Juga: Lolos CPNS, Pemohon SKCK Serbu Polrestabes Makassar

Berita Terkini Lainnya