Gugatan Pilkada Bulukumba, Bawaslu Putuskan Paslon 4 Tidak Melanggar
Andi Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf tidak terbukti salah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslul) Sulawesi Selatan telah memutuskan, bahwa dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Bulukumba, tidak terbukti. Putusan dibacakan dalam sidang di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (5/1/2021).
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Askar HL - Arum Spink terhadap paslon terpilih Andi Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf.
"Memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran yang disebutkan TSM," kata ketua majelis dalam sidang, Laode Arumahi.
1. Tidak ditemukan fakta dugaan pelanggaran TSM di Pilkada Bulukumba
Majelis mempertimbangkan sejumlah poin inti dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya seperti, hasil penelusuran bukti yang dilayangkan pelapor. Bukti kemudan ditelusuri oleh Bawaslu Bulukumba.
Bukti tersebut mulai dari rekaman video hingga materi pemberitaan yang dianggap tidak berkesesuaian dan tidak dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. Termasuk dugaan aliran dana atau money politic yang dianggap oleh pelapor menguntungkan terlapor dalam proses pemilihan 9 Desember 2020.
"Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai subjek pelanggaran TSM. Serta tidak ditemukan fakta dalam persidangan yang dianggap mempengaruhi proses pemilihan," ungkap ketua Bawaslu Sulsel itu.
Majelis sidang memberikan kesempatan terhadap pelapor jika tidak terima putusan Bawaslu Sulsel dalam dugaan pelanggaran TSM tersebut, untuk diteruskan ke Bawaslu RI atau satu tingkat di atas Bawaslu Sulsel.
"Apabila pelapor keberatan maka diberikan kesempatan untuk melakukan keberatan paling lama tiga hari kerja setelah putusan ini dibacakan," jelasnya.
Baca Juga: Update Sirekap Pilkada 2020 di Selayar, Bulukumba, Gowa dan Makassar
Baca Juga: Bawaslu: Pilkada Bulukumba Masuk Daftar Kerawanan Tinggi Politik Uang