TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan Pilkada Bulukumba, Bawaslu Putuskan Paslon 4 Tidak Melanggar

Andi Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf tidak terbukti salah

Pasangan nomor urut 4 Pilkada Kabupaten Bulukumba 2020, Muchtar Ali Yusuf dan Edy Manaf, saat menyerahkan contoh alat peraga kampanye ke pihak Komisi Pemilihan Umum Bulukumba pada hari Rabu 28 Oktober 2020. (Dok. Komisi Pemilihan Umum Bulukumba)

Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslul) Sulawesi Selatan telah memutuskan, bahwa dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Bulukumba, tidak terbukti. Putusan dibacakan dalam sidang di kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Selasa (5/1/2021).

Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, Askar HL - Arum Spink terhadap paslon terpilih Andi Muchtar Ali Yusuf - Andi Edy Manaf.

"Memutuskan, menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran yang disebutkan TSM," kata ketua majelis dalam sidang, Laode Arumahi.

1. Tidak ditemukan fakta dugaan pelanggaran TSM di Pilkada Bulukumba

Tangkapan layar. Sidang putusan polemik Pilkada Bulukumba di kantor Bawaslu Sulsel/Bawaslu Sulsel

Majelis mempertimbangkan sejumlah poin inti dalam kasus tersebut. Beberapa di antaranya seperti, hasil penelusuran bukti yang dilayangkan pelapor. Bukti kemudan ditelusuri oleh Bawaslu Bulukumba.

Bukti tersebut mulai dari rekaman video hingga materi pemberitaan yang dianggap tidak berkesesuaian dan tidak dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. Termasuk dugaan aliran dana atau money politic yang dianggap oleh pelapor menguntungkan terlapor dalam proses pemilihan 9 Desember 2020.

"Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai subjek pelanggaran TSM. Serta tidak ditemukan fakta dalam persidangan yang dianggap mempengaruhi proses pemilihan," ungkap ketua Bawaslu Sulsel itu.

Majelis sidang memberikan kesempatan terhadap pelapor jika tidak terima putusan Bawaslu Sulsel dalam dugaan pelanggaran TSM tersebut, untuk diteruskan ke Bawaslu RI atau satu tingkat di atas Bawaslu Sulsel.

"Apabila pelapor keberatan maka diberikan kesempatan untuk melakukan keberatan paling lama tiga hari kerja setelah putusan ini dibacakan," jelasnya.

Baca Juga: Update Sirekap Pilkada 2020 di Selayar, Bulukumba, Gowa dan Makassar

2. Pelapor harap gugatan ke MK diterima

IDN Times/Muhamad Iqbal

Terpisah, kuasa hukum Askar HL - Arum Spink, Adhi Bintang mengaku, menyayangkan putusan tersebut. Terlebih menurut Adhi, pihaknya telah menghadirkan sekitar 26 saksi beberapa waktu lalu.

"Dimana dia mengabaikan fakta-fakta persidangan baik keterangan saksi yang melakukan pendataan dan yang memberikan uang," ucapnya kepada jurnalis usai sidang.

Adhi menganggap, jika putusan Bawaslu Sulsel ini belum final. Pihaknya masih akan melayangkan gugatan ke MK. Dia berharap gugatan itu diterima. "Putusan ini bukan sifat final menurut kami. Karena fakta persidangan menjadi rujukan atas permohonan yang beberapa waktu lalu kita ajukan ke MK," bebernya.

Disinggung soal adanya waktu melakukan keberatan ke Bawaslu RI, Adhi Bintang saat ini masih pikir-pikir dan masih melakukan komunikasi dengan kliennya. "Adanya waktu diberikan Bawaslu untuk melakukan sanggahan atas putusan selama tiga masa kerja, Insyaallah kami akan kaji dan kita akan melakukan sanggahan," jelasnya.

Baca Juga: Bawaslu: Pilkada Bulukumba Masuk Daftar Kerawanan Tinggi Politik Uang

Berita Terkini Lainnya