Gubernur Sulsel Resmi Cabut Pelaporan Jumras di Polisi, ini Alasannya
Jumras cabut keterangan dalam sidang Hak Angket DPRD Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi mencabut laporan di polisi terkait pencemaran nama baik dirinya oleh Jumras. Sebelumnya, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar telah menetapkan mantan Kepala Biro Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan itu sebagai tersangka.
Pencabutan laporan dilakukan di tengah rencana penyidik polisi menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke pihak kejaksaan.
"Iya betul sudah dicabut laporannya. Sudah hari ini," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono kepada sejumlah jurnalis saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).
Baca Juga: Jumras Tersangka, Nurdin Abdullah: Itu Keinginan Tim Hukum
1. Jumras meminta maaf langsung kepada Nurdin Abdullah
Yudhiawan mengatakan, pencabutan laporan polisi terkait kasus ini diajukan tim pendamping hukum Gubernur Nurdin, pagi tadi. Setelah mencabut laporan, Gubernur Nurdin Abullah dan Jumras langsung melakukan pertemuan sebagai wujud silaturahmi.
Pertemuan berlangsung di rumah jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel Jalan Sungai Tangka, Kecamatang Ujungpandang, Makassar. Dalam pertemuan itu, di hadapan Nurdin Abdullah, Jurmas mengakui kesalahannya membuat pernyataan yang menyeretnya dalam persoalan hukum.
Jumras mencabut pernyataannya itu dan menyatakan keterangannya di depan sidang Panitia Hak Angket DPRD Sulsel 2019 lalu tidak benar.
"Saya mohon maaf atas kesalahan saya pak," kata Jumras saat menghadap ke Nurdin Abdullah.
Baca Juga: Jumras Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Gubernur Sulsel