Edy Rahmat Terima Rp2,5 Miliar Tunai dari Agung untuk Nurdin Abdullah
Rujab Nurdin Abdullah diawasi CCTV
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tersangka Edy Rahmat, eks Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan, mengungkap fakta baru dalam sidang lanjutan dugaan suap proyek yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah.
Dalam kesaksiannya di depan majelis hakim, Edy mengaku uang Rp2,5 miliar batal dia serahkan ke Nurdin di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel karena takut terpantau kamera pengawas.
"Batal, karena banyak CCTV di sana. Jadi saya kembali dihubungi sama pak Anggu (Agung Sucipto) untuk ketemuan di luar (tempat lain) saja," ujar Edy dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Makassar, Kamis (17/6/2021).
1. Sempat ke rumah makan sebelum bertemu dengan Agung Sucipto
Edy mengatakan, uang tunai tersebut disiapkan terdakwa Agung Sucipto untuk memuluskan permintaannya menggarap proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021.
Transaksi suap itu terjadi pada 26 Februari 2021, sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu setelah saya makan di Rumah Makan Nelayan. Kemudian saya dihubungi oleh Anggu. Setelah itu selesai makan, saya keluar dan langsung naik ke mobilnya (Agung Sucipto) untuk transaksi," jelasnya.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Mewah di Makassar Milik Kontraktor Kelas Kakap
Baca Juga: Kontraktor Pinjam Uang Rp1 Miliar untuk Suap Nurdin Abdullah