Edy Rahmat Anak Buah Nurdin Abdullah Didakwa Perantara Suap Rp2,5 M
Nurdin perintahkan Edy minta uang ke pengusaha di Sulsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Sekretaris Dinas PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat sebagai perantara suap untuk terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021).
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji yaitu Nurdin Abdullah melalui terdakwa menerima uang tunai Rp2,5 miliar," kata JPU KPK, M Asri saat ditemui di PN Tipikor Makassar usai sidang terdakwa Edy Rahmat.
1. Edy Rahmat bertindak sebagai perantara suap
Asri menerangkan, uang suap itu diberikan oleh terdakwa lain yaitu kontraktor sekaligus pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, yakni Agung Sucipto. Agung menitipkan uang suap melalui Edy Rahmat untuk diberikan ke Nurdin.
Menurut Asri, terdakwa mengetahui bahwa uang itu diberikan agar Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel, memberikan persetujuan bantuan keuangan dalam proyek pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021. Tujuannya, agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh Agung Sucipto melalui perusahaanya.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap Asri.
Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Menangis saat Bacakan Pembelaan
Baca Juga: Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp13 miliar