Dugaan Kriminalisasi, Petani Soppeng Menggugat Menteri LHK
Dikriminalisasi dengan tuduhan menebang pohon di hutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tiga orang petani asal kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait kasus dugaan kriminalisasi. Ketiganya adalah Sahidin, Jamadi, dan Sukardi.
Pendamping hukum petani dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Ady Anugrah Pratama mengatakan, gugatan dilayangkan untuk meminta ganti rugi. "Ganti kerugian selama mereka ditahan apalagi hakim menyatakan bahwa mereka tak bersalah," kata Ady kepada IDN Times saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).
1. Sidang perdana gugatan praperadilan digelar hari ini
Dalam siaran pers LBH Makassar yang diterima jurnalis dijelaskan, petani melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Watansoppeng pada 29 Januari 2021. Selain menteri LHK petani juga menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng dan Menteri Keuangan RI.
Kata Ady, gugatan dilayangkan atas dasar keberatan petani terhadap sikap sejumlah lembaga negara tersebut. "Akibat perbuatan melakukan penahanan kepada petani Soppeng yang berdampak pada kerugian materil maupun non materil," ungkap Ady.
Sidang perdana kasus ini sudah dijadwalkan sejak 5 Februari 2021. Namun pihak tergugat sama sekali tidak hadir dalam sidang tersebut. Sidang kemudian digelar kembali pada Jumat, 19 Februari hari ini. "Sidang kali ini dihadiri lengkap oleh semua pihak pemohon maupun termohon," ucap Ady.
Baca Juga: Akhirnya, Dusun Terpencil Tepoe di Soppeng Sulsel Teraliri Listrik PLN
Baca Juga: Ini Posisi Paslon Tunggal Pilkada Gowa dan Soppeng di Surat Suara