TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Kriminalisasi, Petani Soppeng Menggugat Menteri LHK 

Dikriminalisasi dengan tuduhan menebang pohon di hutan

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Makassar, IDN Times - Tiga orang petani asal kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menggugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI terkait kasus dugaan kriminalisasi. Ketiganya adalah Sahidin, Jamadi, dan Sukardi. 

Pendamping hukum petani dari Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Ady Anugrah Pratama mengatakan, gugatan dilayangkan untuk meminta ganti rugi. "Ganti kerugian selama mereka ditahan apalagi hakim menyatakan bahwa mereka tak bersalah," kata Ady kepada IDN Times saat dihubungi, Jumat (19/2/2021). 

1. Sidang perdana gugatan praperadilan digelar hari ini

Ilustrasi. Sidang gugatan praperadilan tersangka Ijul di PN Makassar. IDN Times/LBH Makassar

Dalam siaran pers LBH Makassar yang diterima jurnalis dijelaskan, petani melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Watansoppeng pada 29 Januari 2021. Selain menteri LHK petani juga menggugat Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng dan Menteri Keuangan RI.

Kata Ady, gugatan dilayangkan atas dasar keberatan petani terhadap sikap sejumlah  lembaga negara tersebut. "Akibat perbuatan melakukan penahanan kepada petani Soppeng yang berdampak pada kerugian materil maupun non materil," ungkap Ady. 

Sidang perdana kasus ini sudah dijadwalkan sejak 5 Februari 2021. Namun pihak tergugat sama sekali tidak hadir dalam sidang tersebut. Sidang kemudian digelar kembali pada Jumat, 19 Februari hari ini. "Sidang kali ini dihadiri lengkap oleh semua pihak pemohon maupun termohon," ucap Ady. 

Baca Juga: Akhirnya, Dusun Terpencil Tepoe di Soppeng Sulsel Teraliri Listrik PLN

2. Petani harapkan ganti rugi materiel selama ditahan dalam dugaan kriminalisasi

Petani di kawasan hutan Laposo Niniconang, Kabupaten Soppeng/LBH Makassar

Kata Ady, agenda sidang siang tadi hanya pembacaan permohonan menyoal permintaan ganti rugi bersifat materil kepada tergugat. Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan. "Belum ada kesimpulannya," ucap lelaki yang akrab disapa Cappa ini. 

Cappa menyatakan, para petani berharap bisa mendapatkan kompensasi atau ganti rugi dari negara akibat perbuatan sewenang-wenang berupa penangkapan dan penahanan yang sempat dialami oleh mereka. "Dan peristiwa ini tidak terulang lagi di Indonesia khususnya di bumi Latemammala, Soppeng," harapnya.  

Upaya praperadilan ganti rugi ini diajukan berdasarkan ketentuan Pasal 95 Ayat (1) KUHAP. Pasal tersebut menyatakan, tersangka, terdakwa atau terpidana berhak untuk menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

Baca Juga: Ini Posisi Paslon Tunggal Pilkada Gowa dan Soppeng di Surat Suara

Berita Terkini Lainnya