TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dugaan Korupsi PDAM, Kejati Minta Klarifikasi Eks Wali Kota Makassar 

Danny dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan wali kota

Wali Kota Makassar Danny Pomanto. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, Rabu (13/5).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Idil mengatakan, pemeriksaan merupakan bagian dari permintaan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, tahun anggaran 2017-2018.

"Bukan kapasitasnya sebagai saksi karena ini baru proses klarifikasi. Jadi diungdang untuk memberikan klarifikasi," kata Idil saat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis, setelah pemeriksaan Danny.

1. Selain Danny Pomanto, ada sejumlah orang lainnya di lingkup PDAM hingga jajaran pemerintahan yang telah dimintai klarifikasi

Kejati Sulsel

Idil mengungkapkan, proses klarifikasi dilakukan sekaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya unsur merugikan uang negara, dalam mengelola anggaran senilai Rp31 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Permintaan klarifikasi Danny Pomanto hari ini, kata Idil, merupakan rangkaian lanjutan dari proses permintaan klarifikasi dari sejumlah orang lain di tahap sebelumnya. Hanya saja Idil enggan menyebut pasti jumlah orang yang telah diklarifikasi dalam kasus ini.

Yang jelas kata Idil, mereka yang dimintai klarifikasi tidak terlepas dari jabatan struktural Perusda PDAM hingga pemerintahan lainnya pada periode tersebut. "Itu yang tidak bisa saya sampaikan karena itu akan menjadi saksi nantinya pada saat proses penyidikan. Karena (penyidik) ini kan belum," ucap Idil.

Baca Juga: Kejati Sulsel Resmi Hentikan Kasus Jen Tang, Taipan yang Sempat Buron

2. LHP BPK temukan dua potensi pelanggaran dari lima rekomendasi ke Wali Kota

IDN Times/Istimewa

Idil menjelaskan, pemanggilan klarifikasi Danny Pomanto terkait pelaporan dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan saat ini, bertujuan untuk memberikan keterangan. Mengingat, saat itu Danny masih menjabat sebagai orang nomor satu dalam jajaran pemerintahan di lingkup Pemkot Makassar.

Tidak hanya Danny, begitu pun disebutkan Idil dengan sejumlah pihak lain yang dianggap Kejati perlu dimintai klarifikasinya terkait dugaan kasus tersebut. "Jadi yang terklarifikasi itu betul-betul pihak yang dibutuhkan keterangannya," ucapnya.

Lebih lanjut, Idil menjelaskan, yang dipermasalahkan oleh BPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP). Melalui Laporan dengan nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018, BPK mengeluarkan lima rekomendasi yang diberikan kepada Wali Kota.

Dua diantaranya dianggap berpotensi tersandung masalah hukum. Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Selanjutnya di poin kedua, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.

"Jadi di LHP itu objek pemeriksaannya bukan PDAM tapi pengelolaan terhadap anggaran. Tahun 2018, untuk objek tahun 2016, 2017 dan 2018. Rekomendasi BPK itu sifatnya menyampaikan," jelas Idil.

Baca Juga: NasDem Usung Danny Pomanto di Pilkada Makassar, PAN Pilih None

Berita Terkini Lainnya