TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Tahun Paksa Anak Kandung Mengemis, Ibu di Makassar Ini Ditangkap

Video pelaku menganiaya korban di depan umum sempat viral

Polsek Panakkukang memeriksa pelaku ibu kandung yang diduga mengekespolitasi anaknya sendiri, Selasa (3/12). IDN Times / Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Seorang perempuan berinisial M (33), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian setelah dilaporkan terkait kasus kekerasan terhadap seorang anak. Warga Kecamatan Panakkukang itu dilaporkan setelah video kekerasan yang dia lakukan viral dan menjadi sorotan penghuni jagat maya di media sosial.

Dalam video berdurasi kurang dari satu menit itu, M terlihat memukul dan menjambak seorang anak perempuan di tempat umum, di depan sebuah pusat perbelanjaan mewah di Kecamatan Panakkukang di Kota Makassar. Warga yang saat itu melihat, mengabadikan video sebelum akhirnya tersebar di medsos.

“Kita amankan seorang ibu-ibu terkait video viral seorang anak-anak yang dipukul oleh ibu-ibu ini. Sampai sekarang masih kita tahan atas dugaan eksploitasi anak,” kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fatur Rakhman dalam ekspos hasil tangkapan di kantornya, Selasa (3/12).

Baca Juga: Jalani Pemulihan Trauma, Dua Bocah SD Korban Penculikan Diliburkan 

1. Dipaksa mengemis oleh ibu kandung sendiri untuk keperluan arisan dan rumah tangga

M menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Panakkukang, Selasa (3/12) / Sahrul Ramadan

Perempuan M ditangkap di sebuah lokasi di Kecamatan Panakkukang, Senin (2/12) malam tadi. Penangkapan dilakukan setelah Polsek Panakkukang berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pascapenangkapan, M diketahui melakukan tindakan eksploitasi terhadap anak kandungnya, ZR (9). Kompol Jamal menjelaskan, pelaku mengaku sengaja menyuruh anaknya untuk mengemis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Namun kebutuhan yang dimaksud kata Jamal, selain untuk makan, juga untuk membayarkan sejumlah pinjaman orang tuanya. “Alibi dari pelaku tersebut anak ini memakai uangnya itu untuk sebagai uang jajan juga dan untuk bayarkan arisan ada juga. Tapi kita masih dalami lagi,” ungkap Jamal

2. Pelaku menyuruh anaknya untuk mengemis selama dua tahun belakangan

Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fatur Rakhman / Sahrul Ramadan

Bocah sembilan tahun yang jadi korban eksploitasi anak, hidup bersama M ibu kandungnya dan ayahnya yang berprofesi sebagai buruh bangunan. Karena dipaksa untuk mengemis oleh ibunya, pendidikan ZR akhirnya sering terbengkalai. Saat ini ZR tercatat masih duduk di bangku kelas tiga Sekolah Dasar.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, M nekat melakukan eksploitasi terhadap anak ketiga dari enam bersaudara ini karena terbelit masalah pinjaman. Saudaranya yang lain, jelas Kapolsek Panakkukang, tinggal terpisah dari orangtuanya. Hanya ZR dan kedua adiknya yang masih diasuh oleh M dan suaminya.

“Dia (ZR) disuruh mengemis selama kurang lebih dua tahun. Makanya sekolahnya agak terganggu,” imbuh mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar ini.

Akibat perbuatan melanggar hukumnya, penyidik menjerat M dengan pasal 88 juncto pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tantang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. M terancam hukuman minimal tiga tahun penjara.

Dia saat ini masih ditahan di Mako Polsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum lanjutan. Sementara suaminya dijadwalkan penyidik juga akan diperiksa untuk diambil keterangannya terkait pendalam perkara ini.

Baca Juga: Dua Murid SD di Makassar Diculik Lalu Ditukar Dua Karung Beras

Berita Terkini Lainnya