Dua Remaja Ditetapkan Tersangka Kasus Prostitusi Online di Makassar
Tiga remaja perempuan jadi korban prostitusi online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Keduanya adalah MK (18) dan AM (17).
Kasus ini diungkap oleh tim Penikam Polrestabes Makassar pada Rabu, 3 Februari 2021.
"Sudah ada dua tersangka kemudian 3 korban. Korbannya perempuan semua," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Suprdiady Idrus kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Kamis (4/2/2021).
1. Tiga korban adalah anak perempuan di bawah umur
Kedua remaja ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara kasus ini. Penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti seperti handphone yang dilengkapi aplikasi untuk melakukan transaksi online.
Kata Supriady, tiga korban perempuan semuanya masih di bawah umur. Mereka adalah, MA (15), CI (14), dan AN (15). Dua tersangka berperan sebagai muncikari tiga korban untuk dikencani laki-laki. "Untuk berhubungan badan," ucap Supriady.
Baca Juga: P2TP2A Makassar Dampingi Remaja Diduga Terlibat Prostitusi Online
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Remaja Diduga Terlibat Prostitusi Online di Makassar