TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Penyandang Disabilitas di Makassar Polisikan Rekannya

Terkait dugaan eksploitasi seksual

Ilustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Makassar, IDN Times - Dua orang wanita difabel tuli di Kota Makassar melaporkan rekan prianya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang pernah mereka alami. Laporan serentak dilayangkan oleh NA (29) dan SR (22) ke aparat Polsek Rappocini, kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Selasa (11/2) malam.

Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelapor, penyidik berkesimpulan bahwa persoalan tersebut merupakan kasus persetubuhan.

"Bukan pelecehan seksual, tapi persetubuhan biasa. Diatur dalam KUHPidana. Apalagi karena korbannya kan sudah dewasa semua," kata Ismail saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis, Rabu (12/2).

1. Pria yang dilaporkan masih merupakan rekan sekomunitas dengan keduanya

IDN Times/Arief Rahmat

Pria yang dilaporkan oleh kedua korban disebutkan Ismail, berinsial F (36). Terlapor diketahui merupakan rekan sekomunitas keduanya. Mereka, tergabung dalam salah satu organisasi pergerakan difabel indenpenden di Sulawesi Selatan. Terlapor F, juga merupakan seorang difabel tuli. 

NA dan SR melapor karena merasa keberatan dengan perlakukan F terhadap keduanya. Ismail mengatakan, masih melakukan pemeriksaan intens terhadap kedua pelapor, mengingat peristiwa ini telah terjadi beberapa tahun lalu.

"Ada bahkan yang kejadian beberapa bulan lalu, sampai ada juga yang tahun lalu. Tapi baru lapornya sekarang. Jadi untuk pembuktian memang butuh waktu yang panjang," ujar Ismail.

Baca Juga: Viral Curhat Difabel di Makassar, Didiskriminasi Urus Tabungan di Bank

2. Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi secara terpisah

IDN Times/Arief Rahmat

Lebih lanjut kata Ismail, kedua korban datang tanpa menunjukan bukti visum. Melainkan, surat keterangan permintaan visum keduanya kepada kepolisian. Kelengkapan administrasi pelapor, menjadi salah satu kendala penyidik untuk membuktikan laporan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa ini, disebutkan Ismail, terjadi secara terpisah. Kejadian lebih dahulu dilakukan F terhadap NA pada Agustus 2017 dan Oktober 2018. Kepada penyidik, NA mengaku sempat dibawa ke salah satu wisma di Makassar dengan alasan bahwa istri F sedang berulang tahun.

Saat itu, kata Ismail, NA dipaksa diberikan minuman hingga kepalanya pusing. Kejadian selanjutnya dialami oleh SR. Dia mengaku, disetubuhi F di kediamannya di Kecamatan Rappocini Makassar pada Juli 2019 lalu. "Pada saat itu korban diajak datang ke rumahnya karena istrinya dan keluarganya pergi umroh," terang Ismail.

Baca Juga: LBH Makassar Desak Penuntasan Kasus Difabel Meninggal Dunia di Rutan  

Berita Terkini Lainnya