Dua Penyandang Disabilitas di Makassar Polisikan Rekannya
Terkait dugaan eksploitasi seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dua orang wanita difabel tuli di Kota Makassar melaporkan rekan prianya terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang pernah mereka alami. Laporan serentak dilayangkan oleh NA (29) dan SR (22) ke aparat Polsek Rappocini, kemudian diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar, Selasa (11/2) malam.
Kepala Unit PPA Polrestabes Makassar AKP Ismail mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelapor, penyidik berkesimpulan bahwa persoalan tersebut merupakan kasus persetubuhan.
"Bukan pelecehan seksual, tapi persetubuhan biasa. Diatur dalam KUHPidana. Apalagi karena korbannya kan sudah dewasa semua," kata Ismail saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis, Rabu (12/2).
1. Pria yang dilaporkan masih merupakan rekan sekomunitas dengan keduanya
Pria yang dilaporkan oleh kedua korban disebutkan Ismail, berinsial F (36). Terlapor diketahui merupakan rekan sekomunitas keduanya. Mereka, tergabung dalam salah satu organisasi pergerakan difabel indenpenden di Sulawesi Selatan. Terlapor F, juga merupakan seorang difabel tuli.
NA dan SR melapor karena merasa keberatan dengan perlakukan F terhadap keduanya. Ismail mengatakan, masih melakukan pemeriksaan intens terhadap kedua pelapor, mengingat peristiwa ini telah terjadi beberapa tahun lalu.
"Ada bahkan yang kejadian beberapa bulan lalu, sampai ada juga yang tahun lalu. Tapi baru lapornya sekarang. Jadi untuk pembuktian memang butuh waktu yang panjang," ujar Ismail.
Baca Juga: Viral Curhat Difabel di Makassar, Didiskriminasi Urus Tabungan di Bank
Baca Juga: LBH Makassar Desak Penuntasan Kasus Difabel Meninggal Dunia di Rutan