TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Pemuda di Gowa Curi Uang Rp145 Juta untuk Kebutuhan Berfoya-Foya

Korbannya adalah petugas kesehatan di puskesmas di Gowa

Ilustrasi garis polisi. (Rohman Wibowo/IDN Times).

Makassar, IDN Times - Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap MN (17) dan VA (30), pelaku pencurian uang ratusan juta rupiah pada Jumat, 7 Mei 2021, di sebuah rumah di Kecamatan Bontonompo.

"MN berperan mengawasi lokasi dan VA sebagai eksekutor," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, dalam ekspos tangkapan di kantornya, Selasa (25/5/2021).

1. Pencuri bobol rumah saat korban salat tarawih di masjid

Ilustrasi Saksi Mata Pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Tambunan menjelaskan, pelaku beraksi saat pemilik rumah, HR (50) sedang salat tarawih di masjid. Korban diketahui bekerja sebagai pegawai kesehatan di salah satu puskesmas di Gowa.

"Kedua pelaku menggasak uang sebesar Rp145 juta yang disimpan korban di dalam laci di kamarnya," jelas Tambunan. Dari hasil pemeriksaan terungkap, otak pencurian itu adalah VA.

"Saat beraksi VA masuk dengan cara memanjat pagar dan dinding rumah korban kemudian naik ke plafon menuju kamar lalu merusak laci pakai obeng," sebut Tambunan.

Baca Juga: 2 WNI asal Gowa Lolos dari Hukuman Gantung di Malaysia

2. Modus pencurian hanya untuk berfoya-foya

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Kapolsek Bontonompo IPTU Totok Rohy menambahkan, para pelaku lebih dulu memantau situasi sekitar rumah korban sebelum beraksi. Setelah itu, VA langsung membobol rumah korban. Sementara MN bertugas memantau kondisi di sekitar.

Totok menyebut, sebagian dari uang hasil kejahatan digunakan kedua pelaku untuk bersenang-senang. Sebagiannya lagi masih disimpan di rumah VA. "Rp45 juta digunakan berfoya-foya," tambah Totok.

Baca Juga: Bocah di Gowa Diduga Hilang Terseret Arus Sungai Jeneberang

Berita Terkini Lainnya