Dokter Kecantikan di Makassar Bisnis Suket COVID-19 Palsu Ditangkap
Polisi tetapkan dokter klinik sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Polsek Rappocini dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, mengungkap bisnis gelap pembuatan surat keterangan hasil tes COVID-19 palsu. Pelaku menjalankan aksinya dengan berkedok klinik kecantikan di Jalan Andi Djemma eks Jalan Landak.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, kasus ini terungkap pada, Jumat 14 Januari 2022. Seorang dokter berinsial CMW (34), pemilik klinik, ditangkap karena dianggap berperan penting dalam praktik gelap tersebut.
"Pengungkapan kasus pembuatan surat keterangan hasil tes COVID-19 palsu yaitu tes PCR dan Antigen," kata Komang dalam ekspos kasus di kantor Polrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).
1. Pelanggan hanya dimintai KTP tanpa datang ke klinik
Komang mengatakan, kasus suket COVID-19 palsu di Makassar itu terungkap berkat laporan yang diterima petugas. Untuk memastikan laporan itu, petugas pun mendatangi lokasi dan menemukan banyak barang bukti terkait aktivitas klinik kecantikan bernama House of Beauty (HOB).
"Beroperasi sejak pertengahan 2021 sampai 2022 membuat keterangan PCR dan Antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap kostumer," ungkap Komang.
Korban yang hendak membuat suket palsu, kata Komang, hanya dimintai dokumen administrasi agar bisa dibuatkan dan mendapatkan suket untuk keperluan apapun. "Kostumer hanya mengirimkan KTP dan bukti transfer melalui (rekening) yang bersangkutan," jelas Komang.
Baca Juga: Suket Palsu di Makassar Catut Kop dan Stempel Lama Puskesmas
Baca Juga: 6 Calon Penumpang Kapal di Parepare Ketahuan Bawa Suket Vaksin Palsu