DKPP Beri Peringatan Keras Ketua KPU Makassar karena Rekrutmen PPS
Berawal dari aduan calon anggota panitia pemungutan suara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, M Farid Wajdi mendapatkan sanksi teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilih (DKPP). Sanksi terkait aduan tentang seleksi panitia pemungutan suara (PPS) untuk Pilkada Makassar 2020.
Selain Ketua KPU Makassar, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mariso, Handayani Hasan juga diberi sanksi serupa. Sanksi disampaikan pada sidang kode etik penyelenggara pemilu secara virtual, pada Rabu 29 Juli 2020 lalu. Farid membenarkan soal putusan itu.
"Berdasarkan putusan DKPP, tugas saya saat ini adalah melaksanakan isi putusan," kata Farid saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
Baca Juga: Sidang Aduan Seleksi PPS, DKPP Hadirkan Ketua KPU Makassar
1. Farid enggan menanggapi lebih lanjut soal sanksi
Farid menyatakan bahwa putusan DKPP bersifat wajib dilaksanakan. Dia pun berkomitmen untuk kooperatif dan enggan menanggapi lebih lanjut soal itu.
"Tentang putusannya sendiri tentu kami tidak boleh komentari karena sudah jadi putusan majelis kan. Kami sudah anggap dia tidak boleh dikomentari lagi karena sudah jadi fakta putusan. Keputusannya di DKPP, saya teradu kan," ucap Farid.
Sanksi DKPP terkait perkara nomor 64-PKE-DKPP/VI/2020. Persoalan ini bermula dari aduan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Bontomarannu, Kecamatan Mariso, Hasmiati Suratman. Aduan dilayangkan pada awal Juli, sedangkan sidang perdana digelar secara virtual pada 13 Juli 2020.
Baca Juga: Jelang Pilkada, 67 Ribu Pemilih di Makassar Tidak Memenuhi Syarat