Jelang Pilkada, 67 Ribu Pemilih di Makassar Tidak Memenuhi Syarat

Proses coklit data pemillih sudah berjalan 55 persen

Makassar, IDN Times – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menemukan 67.089 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlah itu ditemukan pada proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

PPDP bertugas coklit data pemilih sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Petugas lapangan mendatangi rumah ke rumh untuk memastikan daftar pemilih akuntabel dan valid, jelang Pilkada Makassar 2020.

"Sampai hari ini sudah 55,29 persen proses coklitnya. Jumlah pemilih di Makassar berdasarkan data hasil pemutakhiran itu lebih dari satu juta," kata Komisioner KPU Makassar Romy Harminto, dikutip dari Antara, Kamis (30/7/2020).

Baca Juga: Kisah Petugas Lapangan KPU, Dimarahi hingga Ditolak Warga

1. Jumlah pemilih TMS kemungkinan bertambah

Jelang Pilkada, 67 Ribu Pemilih di Makassar Tidak Memenuhi SyaratKomisioner KPU Makassar. IDN Times/Aan Pranata

Romy mengungkapkan, umumnya kategori TMS berisi orang yang sudah meninggal namun masih tercatat dalam daftar pemilih. Ada juga pemilih yang sudah pindah domisili, serta penyebab lainnya.

Jumlah pemilih TMS diperkirakan masih bakal bertambah. Sebab coklit baru memenuhi 55,29 persen dari total 1.048.151 data pemilih.

“Ini saja baru setengahnya dan sudah ada 67 ribu orang lebih pemilik suara yang tidak memenuhi syarat. Kemungkinan bertambahnya TMS bisa saja terjadi karena proses coklit masih berlangsung,” kata Romy.

2. Pemilih TMS dipastikan tidak masuk daftar pemilih tetap

Jelang Pilkada, 67 Ribu Pemilih di Makassar Tidak Memenuhi SyaratRudal Afgani

Romy menerangkan, PPDP menggelar coklit untuk memastikan data pemilih sah. Semua pemilih TMS yang ditemukan oleh PPDP akan dihapus dalam sistem. Sehingga pada pencoblosan, pemilik suara tidak bisa ikut memilih.

"Mereka yang tidak memenuhi syarat nantinya akan dihapus sehingga tidak masuk dalam daftar pemilih tetap," ucap Romy.

Dari coklit, KPU bakal menetapkan daftar pemilih sementara (DPS). Dari sana kemudian digelar beberapa pemutakhiran sebelum menghasilkan daftar pemilih tetap (DPT) jelang pilkada.

3. Coklit digelar dengan protokol pencegahan COVID-19

Jelang Pilkada, 67 Ribu Pemilih di Makassar Tidak Memenuhi SyaratPPDP KPU Makassar saat bertugas coklit ke rumah warga. IDN Times/KPU Makassar

Karena tahapan ini dilaksanakan dalam masa pandemik COVID-19, maka KPU Makassar memastikan bahwa petugas PPDP yang turun bertugas ke rumah-rumah warga melaksanakan coklit data pemilih, sudah melakukan rapid test dan dinyatakan nonreaktif.

"Dalam bertugas PPDP dilengkapi dengan alat protokol kesehatan seperti masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, dan juga alat tulis pribadi," kata Komisioner KPU Makassar Endang Sari.

Selain itu, petugas PPDP hanya melakukan proses coklit data pemilih di teras rumah warga atau di depan pagar sebagai standar protokol pencegahan.

"Dan kami sudah tegaskan agar hal tersebut disiplin dipatuhi dan dilakukan oleh PPDP," katanya.

Baca Juga: 41,56 Persen Pemilih di Makassar Sudah Terdata Tim Coklit Pilkada 2020

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya