Ditolak Balikan, Pria di Makassar Sebar Video Pribadi Mantan Pacar
Tujuh rekaman video call pribadi disebar pelaku di medsos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seorang wanita di Kota Makassar berinsial YIJ (25), melaporkan mantan kekasihnya, MA (25), ke Polrestabes Makassar, setelah pelapor mengetahui bahwa video call seks (VCS) antara mereka berdua disebar oleh terlapor ke media sosial.
"Alasan klien kami tentu atas dasar perlindungan hukum dan memang pada dasarnya pelaku sudah keterlaluan dan semena-mena hingga tidak berhenti mem-posting, menyebarkan (video) ke publik," kata kuasa hukum pelapor, Kiprah Mandiri, saat dihubungi, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Jalan Terjal Korban Kekerasan Seksual Cari Keadilan
1. Selain menyebar video, mantan kekasih juga meneror korban
Kiprah menjelaskan, awalnya pelaku memaksa korban untuk balikan setelah hubungan percintaan mereka yang terjalin sejak Mei 2020, kandas pada awal September 2021.
"Jadi kurang lebih setahun pacaran," ucapnya.
Kuasa hukum menduga, pelaku nekat menyebar video call pribadi mereka untuk memaksa korban tetap menjadi kekasihnya. Selain menyebar video, pelaku bahkan kerap meneror korban setelah mengetahui laporan polisi sudah dilayangkan. "Setelah dilapor, video itu bahkan masih terus disebarkan," ujarnya.
Baca Juga: KAKS Unhas Jabarkan Gawatnya Kekerasan Seksual Selama Pandemik
Baca Juga: Teriak Mengejek Polisi di Call Center 110, Santri Luwu Timur Ditangkap