TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditemukan Beredar di Makassar, Ini Bahaya Narkoba LSD bagi Penggunanya

Polisi klaim pertama kali ungkap narkoba LSD di Makassar

Ekspos tangkapan narkoba jenis LSD di kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar, belum lama ini mengungkap upaya peredaran narkoba jenis Lysergic Acid Diethylmide (LSD). Pada Selasa, 16 November 2021, polisi menangkap tersangka berinisal MZ (27).

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 105 lembar LSD, sebungkus tembakau biasa yang hendak diracik jadi tembakau sintetis, dan dua botol cairan kimia. Bersama tersangka, barang bukti itu diamankan petugas Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

"Kalau jenis narkobanya ini sudah lama masuk golongan satu, tapi untuk pengungkapannya kalau tidak salah ini memang baru pertama kali di Makassar," kata Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar, AKBP Yudi Frianto, dalam ekspos di kantornya, Senin (22/11/2021).

1. Narkoba LSD dipasok dari Malang

Ekspos tangkapan narkoba jenis LSD di kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yudi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil uji laboratorium forensik (Labfor), kandungan narkoba berupa lembaran kertas tersebut cukup berbahaya. "Narkoba ini mengandung zat haizer (kimia) berisi 3 blok kertas material warna biru sama juga LSD ini," ujar Yudi.

Cara penggunaan narkoba ini pun, kata Yudi, cukup simpel. Umumnya, lembaran kecil kertas ditempelkan di langit-langit mulut, di lidah dan di bawah lidah. Narkoba ini bisa berdampak buruk ke penggunanya."Bisa dibuat penggunanya halusinasi, efeknya bisa satu jam lebih," ujarnya.

Yudi mengungkapkan, barang berbahaya itu dipasok dari seorang rekan MZ di Malang, Jawa Timur. Di Makassar, MZ mengedarkan narkoba itu bersama istrinya, FTR. Dia menjualnya dengan harga Rp150 per lembar kecil LSD. Polisi kini masih memburu pemasok dan istri MZ.

Baca Juga: Pengedar LSD Tertangkap di Makassar Pesan Barang di Malang

2. Tiga zat berbahaya dalam kandungan kertas LSD

Ekspos tangkapan narkoba jenis LSD di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Dilansir dari laman resmi bnn.go.id, narkoba jenis LSD masuk dalam kategori golongan satu. LSD setara dengan narkoba jenis DOM hingga ekstasi. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan berpotensi menyebabkan kecanduan. Tidak hanya itu, zat tersebut juga termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenai sanksi hukum.

Pemakaian zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta mengubah perasaan secara drastis. Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kematian jika sudah mencapai level parah. Hasil uji laboratorium, BNN menemukan tiga zat baru yang memiliki kandungan narkotika berbentuk lembaran kertas menyerupai LSD.

Menurut BNN, narkotika jenis LSD yang beredar di Indonesia selama ini, umumnya mengandung zat Lisergida. Pada temuan tim uji Lab BNN, kedua narkotika berbentuk kertas tersebut mengandung dua zat yang berbeda. Yakni zat 25C-NBOMe, 25B-NBOMe, dan 25I-NBOMe.

Senyawa 25C-NBOMe dan 25I-NBOMe merupakan turunan dari fenetilamine dan memiliki efek psychedelic atau reaksi menenangkan yang jika berlebihan dapat mengakibatkan tidak sadarkan diri. Sedangkan 25B-NBOMe, berefek ke halusinogen saat dikonsumsi oleh manusia. Zat ini juga merupakan pengembangan atau turunan dari fenetilamine (2CB).

Baca Juga: Polisi Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis LSD 

Berita Terkini Lainnya