Polisi Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis LSD 

Polisi tangkap seorang terduga pelaku

Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar mengungkapkan peredaran narkoba jenis Lysergic acid diethylamide (LSD). Itu merupakan jenis obat-obatan yang menyebabkan halusinasi bagi penggunanya.

Di Indonesia, LSD masuk termasuk narkoba golongan satu, yakni narkotika paling berbahaya dengan daya adiktif tinggi. Golongan ini antara lain terdiri dari heroin, ganja, morfin, dan lainnya.

"Ada (penangkapan) dan masih pengembangan," kata Kepala Satresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga: Dosen di Makassar Menipu, Imingi Ijazah Tanpa Kuliah

1. Polisi merilis tangkapannya pekan depan

Polisi Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis LSD Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yudi masih enggan memberikan keterangan rinci terkait penangkapan tersebut. Begitu juga dengan identitas pelaku yang ditangkap serta berapa banyak bukti narkoba yang disita.

Yudi menyatakan petugas masih menyelidiki lebih lanjut kasus ini, demi membongkar jaringan pengedar. Hasil penangkapan rencananya bakal diumumkan lewat konferensi pers pada pekan depan. "Senin mau aku rilis," ucap Yudi.

2. LSD bukan narkoba jenis baru

Polisi Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis LSD Ilustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Yudi menyebut narkoba jenis LSD ini baru pertama kali terungkap di Makassar. Tapi di luar negeri, barang itu sudah lama beredar. "Bukan (jenis narkoba) baru," katanya.

Yudi menolak memberi keterangan lebih lanjut, dan akan menyampaikannya pada rilis pers nanti.

3. LSD setara dengan DOM dan ekstasi

Polisi Makassar Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis LSD Ilustrasi ekstasi. IDN Times/Imam Rosidin

Dilansir dari lama resmi bnn.go.id, narkoba jenis LSD masuk dalam kategori golongan satu. LSD setara dengan narkoba jenis DOM hingga ekstasi.

Obat-obatan yang termasuk dalam golongan satu berpotensi menyebabkan kecanduan. Tidak hanya itu, zat tersebut juga termasuk dalam obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya bisa dikenai sanksi hukum.

Pemakaian zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta mengubah perasaan secara drastis. Efek buruk dari penyalahgunaannya bisa menimbulkan kecanduan yang mengarah pada kematian jika sudah mencapai level parah.

Baca Juga: Hotel di Makassar Dukung PPKM Level 3 di Akhir Tahun

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya