TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Distribusi Tak Lancar Sebabkan Harga Gula Pasir Melonjak di Pasaran 

KPPU tingkatkan pengawasan dari produsen hingga distributor

Ilustrasi gula pasir. IDN Times/Candra Irawan

Makassar, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pengawasan ketat terhadap produsen hingga tingkat distributor gula pasir. Hal tersebut dilakukan, sebagai respon KPPU menyikapi kelonjakan harga gula yang terjadi di pasaran.

Juru Bicara KPPU Guntur S Saragih mengatakan, harga gula pasir yang beredar di masyarakat masih tergolong tinggi, meskipun gula impor telah masuk ke pasar. Persoalan gula pasir telah bergeser dari keterlambatan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) menjadi ketidaklancaran distribusi produk yang sudah ada di tanah air.

"Kondisi ini merupakan persoalan yang melibatkan perilaku pelaku usaha terkait. Karenanya, KPPU meningkatkan status pengawasan gula pasir menjadi proses inisiatif di penegakan hukum," kata Guntur dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (4/5).

1. Perbandingan lonjakan harga gula nasional lebih tinggi dari standar harga internasional

(ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Guntur menjelaskan, peningkatan status dari kajian sektoral tersebut dilakukan untuk lebih memfokuskan pengawasan KPPU pada perilaku para produsen dan distributor dalam pemenuhan kebutuhan gula nasional. "Ini mengingat kemungkinan adanya pengaturan distribusi gula pasir yang diduga mengakibatkan tingginya harga gula pasir, meskipun telah terdapat realisasi impor yang cukup," ucap Guntur.

Menurut Guntur, jika dibandingkan dengan data yang dikeluarkan International Sugar Organization, harga gula nasional dapat mencapai 240 persen hingga 260 persen lebih tinggi dibandingkan harga internasional pada bulan April dan Mei 2020. Adanya disparitas harga gula nasional dan harga gula internasional yang sangat tinggi ini tentunya menciptakan insentif bagi produsen dalam melakukan importasi gula daripada meningkatkan produksi atau menyerap produksi domestik.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Harga Gula Pasir dan Bawang Putih di Makassar Melonjak

2. Kajian KPPU: Harga gula melonjak sejak awal Mei 2020

KPPU menyebut perkara jasa kontruksi masih terbanyak terjadi di Sumut (IDN Times/Prayugo Utomo)

KPPU menilai bahwa jumlah kuota impor gula dalam persetujuan impor telah cukup. Namun, karena pengeluaran izin agak terlambat dan baru sedikit yang terealisasikan, sehingga situasi itu diduga turut berkontribusi atas tingginya harga gula di pasaran. Menurut Guntur, persoalan penerbitan SPI dan realisasi impor telah teratasi dengan terlaksananya realisasi sekitar 400 ribu ton.

Namun tetap saja, harga di pasaran masih cukup tinggi. Kajian di KPPU menunjukkan bahwa pada periode Mei 2020, harga gula rata-rata nasional di pasar tradisional mencapai 44 persen atau di atas harga acuan penjualan tingkat konsumen. Sementara di pasar ritel modern mencapai 24 persen di atas harga acuan.

"Tidak hanya itu, harga lelang gula rata-rata di tahun 2020 berada di kisaran Rp 12.000 per kilogram, tidak jauh dari harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 12.500 per kilogram. Bahkan sempat terdapat harga lelang yang berada di atas harga acuan," ujar Guntur.

Menindaklanjuti berbagai fakta hasil temuan kajian tersebut, KPPU, lanjut Guntur, memutuskan untuk meningkatkan dan memfokuskan status pengawasannya pada perilaku produsen dan distributor sebagai inisiatif di bawah proses penegakan hukum yang ada.

Baca Juga: Gula Pasir Langka di Sulsel, Harga 1 Kg Mencapai Rp18 Ribu

Berita Terkini Lainnya