TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Delapan Korban Pencabulan Pengurus Masjid di Makassar Lapor Polisi

Polisi sebut kemungkinan laporan korban masih bertambah

Ilustrasi. Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando dalam ekspos kasus di kantornya, Polrestabes Makassar. (Dok. Polrestabes Makassar)

Makassar, IDN Times - Petugas Satreskrim Polrestabes Makassar mengatakan telah menerima delapan laporan orangtua anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh marbut (pengurus) masjid di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menyebut, pelaku berinisial KA tersebut mencabuli belasan anak di bawah umur. Pria 65 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan melakukan aksinya dengan alasan nafsu birahi karena istri tersangka sudah berumur 67 tahun," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando dalam ekspos perkembangan kasus di kantornya, Rabu (18/8/2021).

1. Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor polisi

Ekspos kasus marbot masjid cabuli belasan anak di Polrestabes Makassar/Polrestabes Makassar

Peristiwa ini diketahui setelah orangtua salah satu korban melaporkan kasus ini akhir pekan lalu. Petugas kemudian bergerak cepat menangkap KA di rumahnya di sekitar Jalan Pampang, pada Senin, 16 Agustus 2021 malam.

Lando mengatakan, dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang agar tak melapor. "Antara Rp10 ribu sampai Rp20 ribu kepada anak-anak yang masih di bawah umur yang masuk di dalam masjid untuk bermain," jelasnya.

Baca Juga: Pilu, Perempuan Difabel di Gowa Jadi Korban Pemerkosaan hingga Hamil

2. Korban berusia antara 9 hingga 12 tahun

Ilustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

Kepada petugas, tersangka KA mengaku menggerayangi bagian vital tubuh setiap korbannya yang rata-rata berusia antara 9 hingga 12 tahun. Saat ini kata Lando, pihaknya telah menerima 8 laporan orangtua anak yang menjadi korban.

Aksi bejat KA sempat terekam CCTV masjid setempat. Aksi itu sudah dilakukan sepanjang April hingga Juni 2021. Rekaman kamera pengawas itu telah dijadikan sebagai bukti tambahan dalam kasus ini. Sementara korban masih diberikan waktu untuk menenangkan diri dan belum dimintai keterangan. "Masih trauma," ujar Lando.

Baca Juga: Marbut Masjid di Makassar Ditangkap, Diduga Cabuli Belasan Anak

Berita Terkini Lainnya