Delapan Korban Pencabulan Pengurus Masjid di Makassar Lapor Polisi
Polisi sebut kemungkinan laporan korban masih bertambah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Satreskrim Polrestabes Makassar mengatakan telah menerima delapan laporan orangtua anak yang menjadi korban pelecehan seksual oleh marbut (pengurus) masjid di Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakkukang.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menyebut, pelaku berinisial KA tersebut mencabuli belasan anak di bawah umur. Pria 65 tahun itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan melakukan aksinya dengan alasan nafsu birahi karena istri tersangka sudah berumur 67 tahun," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando dalam ekspos perkembangan kasus di kantornya, Rabu (18/8/2021).
1. Pelaku ditangkap setelah orangtua korban melapor polisi
Peristiwa ini diketahui setelah orangtua salah satu korban melaporkan kasus ini akhir pekan lalu. Petugas kemudian bergerak cepat menangkap KA di rumahnya di sekitar Jalan Pampang, pada Senin, 16 Agustus 2021 malam.
Lando mengatakan, dalam menjalankan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang agar tak melapor. "Antara Rp10 ribu sampai Rp20 ribu kepada anak-anak yang masih di bawah umur yang masuk di dalam masjid untuk bermain," jelasnya.
Baca Juga: Pilu, Perempuan Difabel di Gowa Jadi Korban Pemerkosaan hingga Hamil
Baca Juga: Marbut Masjid di Makassar Ditangkap, Diduga Cabuli Belasan Anak