TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cegah Corona, 31 Napi Rutan Makassar Dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah

Mereka tetap dipantau selama masa pandemi COVID-19

Ilustrasi. Napi Rutan Kelas 1 Makassar yang mendapat jatah asimilasi. IDN Times/Rutan Kelas 1 Makassar

Makassar, IDN Times - Puluhan orang narapidana di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar, akhirnya bernapas lega setelah resmi dikeluarkan. Mereka dikeluarkan dalam rangka asimilasi setelah rutan mengafirmasi persyaratan mereka.

Kepala Rutan Kelas I Makassar Sulistyadi menyebut, napi yang mendapat jatah keluar sebanyak 31 orang. "Warga binaan yang dikeluarkan hari ini untuk menjalani asimilasi rumah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," kata Sulistyadi dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (1/4).

1. Puluhan napi yang dibebaskan tetap akan dipantau selama masa pandemi COVID-19 masih terjadi

Kepala Rutan Kelas 1 Makassar Sulistyadi. IDN Times / Rutan Makassar

Puluhan napi yang dibebaskan hari ini, kata Sulistyadi, diwajibkan agar tetap di rumah saja. Membatasi interaksi dengan orang lain, hingga melakukan kegiatan yang positif selama di rumah.

"Saya minta dapat melaksanakan amanah ini dengan tetap di rumah, berkelakuan baik, tidak melakukan tindak kejahatan dan mengikuti instruksi pemerintah setempat sekaitan dengan wabah virus Corona ini," ujar Sulistyadi.

Sulistyadi menerangkan, selama proses asimilasi rumah ini, warga binaan tersebut akan dibimbing dan diawasi langsung oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Jadi selama menjalani asimilasi rumah, proses integrasinya tetap berjalan dan setelah surat keputusan (SK) terbit nanti akan dipanggil menghadap ke rutan untuk dinyatakan bebas bersyarat," imbuhnya.

Baca Juga: Dampak Corona, Rutan dan Lapas Makassar Tolak Terima Tahanan Titipan  

2. Asimilasi merupakan tindak lanjut Permen dan SK Kemenkumham

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Sulistyadi menegaskan, bahwa pengeluaran napi ini tidak dipungut biaya. Pengeluaran warga binaan ini, katanya, merupakan upaya penyelamatan warga binaan pemasyarakatan dari penyebaran virus corona.

Hal itu disebutkan Sulistyadi tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Ditambah, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Amankah Pesan Makanan Online saat Wabah Corona? Simak Penjelasannya

Berita Terkini Lainnya