Cegah Corona, 31 Napi Rutan Makassar Dikeluarkan untuk Asimilasi Rumah
Mereka tetap dipantau selama masa pandemi COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Puluhan orang narapidana di Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar, akhirnya bernapas lega setelah resmi dikeluarkan. Mereka dikeluarkan dalam rangka asimilasi setelah rutan mengafirmasi persyaratan mereka.
Kepala Rutan Kelas I Makassar Sulistyadi menyebut, napi yang mendapat jatah keluar sebanyak 31 orang. "Warga binaan yang dikeluarkan hari ini untuk menjalani asimilasi rumah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19," kata Sulistyadi dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Rabu (1/4).
1. Puluhan napi yang dibebaskan tetap akan dipantau selama masa pandemi COVID-19 masih terjadi
Puluhan napi yang dibebaskan hari ini, kata Sulistyadi, diwajibkan agar tetap di rumah saja. Membatasi interaksi dengan orang lain, hingga melakukan kegiatan yang positif selama di rumah.
"Saya minta dapat melaksanakan amanah ini dengan tetap di rumah, berkelakuan baik, tidak melakukan tindak kejahatan dan mengikuti instruksi pemerintah setempat sekaitan dengan wabah virus Corona ini," ujar Sulistyadi.
Sulistyadi menerangkan, selama proses asimilasi rumah ini, warga binaan tersebut akan dibimbing dan diawasi langsung oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Jadi selama menjalani asimilasi rumah, proses integrasinya tetap berjalan dan setelah surat keputusan (SK) terbit nanti akan dipanggil menghadap ke rutan untuk dinyatakan bebas bersyarat," imbuhnya.
Baca Juga: Dampak Corona, Rutan dan Lapas Makassar Tolak Terima Tahanan Titipan
Baca Juga: Amankah Pesan Makanan Online saat Wabah Corona? Simak Penjelasannya