TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Camat di Parepare Dilapor ke Polisi usai Larang Salat Jumat di Masjid

Aduan warga terkait penistaan agama

Penertiban cegah warga berkumpul di masa pandemik COVID-19 di Kota Pareapre. IDN Times/Pemkot Parepare

Makassar, IDN Times - Seorang camat di Kota Parepare, Sulawesi Selatan harus berurusan dengan polisi saat menegakkan imbauan physical distancing di masa pandemik COVID-19. Dia dilaporkan oleh warganya terkait dugaan penistaan agama, karena dianggap membubarkan kerumunan warga saat salat Jumat.

Laporan itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo. Laporan itu disebut baru bersifat pengaduan.

"Namanya pengaduan kita terima dulu, akan kita dalami unsur pidananya memenuhi atau tidak," ujar Ibrahim kepada IDN Times, Kamis (30/4).

Baca Juga: Curhat Napi Asal Parepare, Pilih Tetap di Rutan Meski Dapat Asimilasi

1. Niat camat untuk membubarkan kerumunan warga

Penertiban cegah warga berkumpul di masa pandemi Covid-19 di Kota Pareapre. IDN Times/Pemkot Parepare

Ribut-ribut pembubaran warga terjadi pada Salat Jumat di Masjid Ar-Rahma, Kecamatan Ujung, Kota Parepare pada Jumat (17/4) pekan lalu. Ibrahim mengatakan bahwa menurut penyelidikan sementara, sang camat dan jajarannya tidak bermaksud membubarkan atau menghentikan pelaksanaan salat Jumat.

Camat, Ibrahim melanjutkan, datang untuk mengimbau dan memberi pemahaman kepada warga agar tidak berkerumun dalam bentuk apa pun. Itu sesuai imbauan pemerintah untuk menghindari penyebaran virus corona. Apalagi Kota Parepare termasuk salah satu daerah di Sulsel dengan kasus COVID-19 yang mencemaskan.

"Kalau by telephone dengan penyidiknya (Polres Parepare) itu niatnya (camat) bukan untuk menistakan agama. Tapi untuk menyelamatkan umat. Itu yang masih kita terus dalami," ungkap Ibrahim.

2. Yang bekerja demi kemaslahatan umat atas dasar undang-undang akan dilindungi

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times / Sahrul Ramadan

Camat Ujung dilaporkan setelah membubarkan kerumunan warga yang hendak salat Jumat di masjid. Warga yang tidak terima dengan perlakukan tersebut membawa persoalan ini hingga ke ranah hukum.

Ibrahim menuturkan, kasus ini masih sementara diselidiki. Penyidik Polres Parepare sudah mengambil keterangan lima orang saksi dari pelapor sejauh ini. Penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi lain untuk melengkapi proses penyelidikan.

"Lagian kalau di saat sekarang kalau misalnya dia (camat) menyatakan bekerja berdasarkan UU Karantina Kesehatan, berarti dia kan dilindungi," ucap Ibrahim.

Baca Juga: Pelanggar PSBB di Makassar Digunduli, Motor Disita Tiga Bulan

Berita Terkini Lainnya