Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di RS Makassar Jadi 32 Orang
Polisi belum lama ini menetapkan 13 tersangka tambahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, belum lama ini, kembali menetapkan tersangka baru pada kasus pengambilan paksa jenazah pasien terkait COVID-19 di sejumlah rumah sakit di Makassar.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka lain ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan selama ini.
"Hasil pengembangan, pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil gelar perkara, telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," kata Ibrahim lewat keterangan tertulis, Senin (29/6).
Baca Juga: Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di Makassar Jadi 12 Orang
1. Ada 13 orang tersangka baru, tiga di antaranya reaktif COVID-19
Ibrahim mengatakan, baru-baru ini penyidik kembali menetapkan 13 orang tersangka. Kasus pengambilan paksa terjadi pada awal Juni 2020 lalu di empat rumah sakit berbeda di Makassar.
Polisi langsung menggelar tes cepat atau rapid test COVID-19 kepada para tersangka. Hasilnya, tiga dari 13 orang hasilnya reaktif.
"Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri," ujar Ibrahim.
Baca Juga: Dijamin Anggota Dewan, Jenazah PDP COVID-19 Dimakamkan tanpa Protokol