TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di RS Makassar Jadi 32 Orang

Polisi belum lama ini menetapkan 13 tersangka tambahan

Ekspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien COVID-19 di Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, belum lama ini, kembali menetapkan tersangka baru pada kasus pengambilan paksa jenazah pasien terkait COVID-19 di sejumlah rumah sakit di Makassar.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, tersangka lain ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan selama ini.

"Hasil pengembangan, pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil gelar perkara, telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," kata Ibrahim lewat keterangan tertulis, Senin (29/6).

Baca Juga: Bertambah, Tersangka Ambil Paksa Jenazah di Makassar Jadi 12 Orang

1. Ada 13 orang tersangka baru, tiga di antaranya reaktif COVID-19

Ekspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Ibrahim mengatakan, baru-baru ini penyidik kembali menetapkan 13 orang tersangka. Kasus pengambilan paksa terjadi pada awal Juni 2020 lalu di empat rumah sakit berbeda di Makassar. 

Polisi langsung menggelar tes cepat atau rapid test COVID-19 kepada para tersangka. Hasilnya, tiga dari 13 orang hasilnya reaktif.

"Kemudian terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan, dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri," ujar Ibrahim.

2. Tersangka yang reaktif jalani isolasi mandiri dengan pengawalan ketat

Ekspos tangkapan kasus ambil paksa jenazah pasien di Mako Polrestabes Makassar. IDN Times/Polda Sulsel

Ibrahim menyatakan tiga tersangka yang dipulangkan diminta menjalani isolasi mandiri. Namun polisi tetap memantau dan mengawasi ketat mereka. Isolasi akan berjalan selama 14 hari untuk menghindari penularan COVID-19, sebelum tersangka diproses hukum.

"Tiga diisolasi di rumah masing-masing. Untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," ucap Ibrahim.

Baca Juga: Dijamin Anggota Dewan, Jenazah PDP COVID-19 Dimakamkan tanpa Protokol 

Berita Terkini Lainnya