Bentrok di Unismuh Makassar, 14 Mahasiswa Jadi Tersangka
Mereka terlibat dalam bentrokan di dalam kampus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan 14 mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus bentrokan di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Mereka diduga terlibat dan memprovokasi mahasiswa di sana.
Bentrokan antara mahasiswa satu jurusan itu terjadi pada Rabu (11/12), sekitar pukul 22.15 WITA dan berlangsung hingga lewat tengah malam. Mahasiswa yang bentrok membawa berbagai macam senjata tajam, mulai dari busur hingga parang.
“Mereka yang dibawa dan diperiksa ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan dikenakan Undang-Undang Darurat," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Rabu (18/12).
Baca Juga: Bentrok di Unismuh, Polisi Bidik Tersangka dari 14 Terperiksa
1. Senjata tajam dan benda berbahaya lainnya jadi barang bukti yang disita penyidik
Mereka ditahan sesaat setelah bentrokan terjadi. Setelah menjalani serangkaian proses pemeriksaan lanjutan selama sepekan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan belasan tersangka juga didahului penyitaan barang bukti dan gelar perkara penyidik.
Tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu dianggap berperan dalam aksi penyerangan di dalam kampus. Yudhiawan menyebut, mereka diduga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata tajam dan benda berbahaya lainnya.
Selain itu, penyidik juga terus mendalami peran masing-masing tersangka saat bentrokan pecah. “Kami akan pilah-pilah dulu karena ada yang dari luar kampus Unismuh juga,” ungkapnya.
Baca Juga: Beda Pilihan Ketua HMJ, Mahasiswa Unismuh Bentrok, 14 Orang Diamankan