TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bejat! Dua Kakek di Luwu Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak 12 Tahun

Kedua tersangka merupakan tetangga korban

Dua kakek bejat di Luwu ditangkap / Humas Polres Luwu

Makassar, IDN Times - Dua orang kakek di Dusun Kalibaduri, Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.

Kakek berinisial MT (64) dan SN (63) ditangkap lantaran dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AD. Bocah 12 tahun itu disebutkan polisi masih merupakan tetangga kedua pelaku.

"Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu [terungkap] setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban," kata Kapolsek Walenrang AKP Rafli, dalam keterangan resmi yang diterima jurnalis di Makassar, Senin (10/2).

1. Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Ibunya

IDN Times/Arief Rahmat

Kedua pelaku, disebutkan Rafli, ditangkap pada Sabtu (8/2) lalu. Aksi bejat ini diketahui setelah korban bercerita kepada ibunya. Orang tua korban yang penasaran, kemudian berusaha mencari tahu dengan mengorek informasi dari korban.

"Hingga akhirnya anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku pada Januari 2020 hingga awal Februari 2020," ungkap Rafli.

Orang tua korban itu langsung melaporkan peristiwa yang menimpa buah hatinya tersebut ke petugas Polsek Walenrang.

Baca Juga: Keji! Bapak di Luwu Ini Perkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun

2. Pelecehan seksual terjadi di rumah kebun milik pelaku

Ilustrasi pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT dan SN mengaku berbuat bejat kepada korban sebanyak tiga kali. Sesuai dengan pelaporan korban kepada ibunya. Aksi bejat dilakukan di sebuah rumah kebun milik pelaku yang jaraknya tidak begitu jauh dari rumah korban.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan memberikan uang, Rp10.000, Rp20.000 dan Rp50.000 serta memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban.

Baca Juga: Bejat! Ayah di Luwu Timur Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya

3. Polisi menduga ada korban lain yang belum melapor

(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka dan pakaian korban saat kejadian. Rafli mengatakan, masih akan mengembangkan kasus ini.

Polisi menduga, masih ada korban lain yang belum melapor. "Kami terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor," terang Fafli.

Kedua kakek dijerat dengan sangkaan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Rafli.

Berita Terkini Lainnya