Keji! Bapak di Luwu Ini Perkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun

Pelaku memberanikan diri melapor ke polisi

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial RS, 47 tahun, ditangkap aparat Polsek Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. RS yang ditinggal istri merantau, memperkosa anak kandungnya berinisal US, 18 tahun, berulang kali sejak 2013 lalu.

Kapolsek Walenrang, AKP Rafly mengatakan, RS ditangkap di kediamannya di daerah Kecamatan Walenrang Timur, pada Selasa (6/8).

1. Perbuatan pelaku dilakukan sejak 2013

Keji! Bapak di Luwu Ini Perkosa Anak Kandung Selama 6 TahunPhoto by Stefano Pollio on Unsplash

Pelaku memperkosa korban sejak 2013, di mana saat itu korban masih berusia 15 tahun. Ia melakukan aksi bejat kepada putri kandungnya dengan cara mengancam. Korban yang tak berdaya terpaksa merelakan kehormatannya direnggut ayahnya sendiri.

"Saat itu korban masih berstatus pelajar SMP," ungkap AKP Rafly melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times Sulsel, Kamis (8/8).

Baca Juga: Heboh Hubungan Inses Saudara Kandung di Luwu Telah Lahirkan Dua Anak

2. Pelaku berdalih stres dan kesepian ditinggal istri merantau

Keji! Bapak di Luwu Ini Perkosa Anak Kandung Selama 6 TahunDok. IDN Times/Istimewa

Pelaku tinggal serumah dengan korban dan neneknya yang berusia 73 tahun. Nenek tersebut tak lain adalah ibu kandung pelaku. Berdasar hasil interogasi, pelaku mengaku nekat memperkosa karena stres dan kesepian ditinggal istri yang merantau ke Malaysia.

"Korban ini anak pertamanya, tersangka ayah kandungnya sendiri, melakukan [pemerkosaan] sejak tahun 2013," jelas Rafly.

3. Korban melaporkan perbuatan sang ayah

Keji! Bapak di Luwu Ini Perkosa Anak Kandung Selama 6 TahunPexels.com/Juan Pablo Arenas

Perbuatan bejat pelaku terakhir kali dilakukan pada Senin (29/7). Korban yang tak tahan lagi dengan perbuatan pelaku, lalu menghubungi ibunya yang berada di Malaysia. Dukungan dari ibu membuat korban akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejahatan yang menimpanya.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Walenrang, dijerat dengan pasal Pasal 81 Ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara.

Baca Juga: Menuduh Istri Selingkuh, Pria di Luwu Ini Bunuh Anak dan Bakar Rumah

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya