Begini Nasib Puluhan Ribu Masker yang Disita Jajaran Polda Sulsel
3 kasus penimbunan masker terungkap dalam sepekan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dalam sepekan terakhir, jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap tiga kasus terkait penimbunan masker. Puluhan ribu masker tersebut disita dari tiga kasus yang diungkap secara beruntun.
Kasus pertama, Satreskrim Polrestabes Makassar menyita 200 kotak masker dari tangan dua orang mahasiswa asal Makassar, berinsial JD (22) dan JM (21). Keduanya, diamankan di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Ujungpandang, Makassar, Selasa (3/3) lalu. Ratusan kotak masker rencananya akan dikirim untuk diperdagangkan ke Selandia Baru.
Kasus berikutnya, ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel pada Rabu (4/3) lalu. Petugas, menggagalkan upaya pengiriman 22 ribu kotak masker ke Malaysia. Masker dikirim oleh perusahaan yang bergerak dalam sektor eksportir hasil laut di Kota Makassar. Bos perusahaan berinisial HJ, masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, terkait pendalaman kasus itu.
Kasus selanjutnya ditangani Polsek Panakkukang, pada Kamis (5/3) kemarin. Satu dari empat tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemeritah Kota Makassar dan bertugas di salah satu rumah sakit. ASN berinisial LC (44), bersama anaknya DS (22), rekannya BP (26) dan RN (25).
Dari tangan keempatnya, petugas menyita 200 kotak masker berbagai merek yang bakal diedarkan di berbagai wilayah di kota Makassar bahkan ke mereka berencana mengirim sebagian masker itu Hongkong. Seluruh masker yang disita, umumnya akan dijual oleh penimbun dengan kisaran harga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.
Dalih para pelaku ini pun, merujuk dalam keterangan kepolisian, masker yang diperdagangkan didapatkan dari berbagai apotek dan penyedia layanan jasa medik lainnya, yang tersebar di sejumlah provinsi. Selain di Sulawesi Selatan, masker didapat dari Sulawesi Barat dan Tenggara.
Polisi umumnya menerapkan Pasal 107, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, untuk menjerat para pelaku kejahatan sepanjang proses penyidikan.
Lantas bagaimana nasib puluhan ribu masker yang disita jajaran Polda Sulsel saat ini, hingga ke depan. Mengingat, kebutuhan masker menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sejak awal Februari hingga 2 Maret 2020 lalu, menjadi sangat langka dan harganya melonjak.
1. Masker sitaan akan dikembalikan jika pemiliknya tidak terbukti melanggar hukum
Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengungkapkan, puluhan ribu masker hingga saat ini dijadikan sebagai barang bukti sitaan atas dugaan tindak pidana. Penyelidikan kasus terkait penimbunan masker ini, kata Kapolda, juga masih tetap berjalan.
"Hal ini masih dalam lidik ada unsur apa yang bersangkutan melakukan penimbunan, sementara pihak lain membutuhkan," kata Guntur kepada sejumlah jurnalis di Makassar saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).
Barang bukti diisyaratkan bakal dikembalikan jika dalam proses perjalanan hukum lanjutan nanti, para pelanggar tidak terbukti melakukan tindak pidana. "Barbuk (barang bukti) sementara diamankan sambil menunggu hasil lidik selanjutnnya apabila tidak terbukti maka barbuk akan dikembalikan. Dikembalikan kepada asal barang disita. Kalau terbukti perkara lanjut," singkat Guntur.
Baca Juga: Penimbun Masker Saat Kondisi Genting Harus Dihukum Seberat-beratnya
Baca Juga: 22 Ribu Kotak Masker Siap Kirim dari Makassar ke Malaysia Disita