Begini Nasib Puluhan Ribu Masker yang Disita Jajaran Polda Sulsel 

3 kasus penimbunan masker terungkap dalam sepekan

Makassar, IDN Times - Dalam sepekan terakhir, jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap tiga kasus terkait penimbunan masker. Puluhan ribu masker tersebut disita dari tiga kasus yang diungkap secara beruntun.

Kasus pertama, Satreskrim Polrestabes Makassar menyita 200 kotak masker dari tangan dua orang mahasiswa asal Makassar, berinsial JD (22) dan JM (21). Keduanya, diamankan di salah satu hotel di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Ujungpandang, Makassar, Selasa (3/3) lalu. Ratusan kotak masker rencananya akan dikirim untuk diperdagangkan ke Selandia Baru.

Kasus berikutnya, ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel pada Rabu (4/3) lalu. Petugas, menggagalkan upaya pengiriman 22 ribu kotak masker ke Malaysia. Masker dikirim oleh perusahaan yang bergerak dalam sektor eksportir hasil laut di Kota Makassar. Bos perusahaan berinisial HJ, masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik, terkait pendalaman kasus itu.

Kasus selanjutnya ditangani Polsek Panakkukang, pada Kamis (5/3) kemarin. Satu dari empat tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemeritah Kota Makassar dan bertugas di salah satu rumah sakit. ASN berinisial LC (44), bersama anaknya DS (22), rekannya BP (26) dan RN (25).

Dari tangan keempatnya, petugas menyita 200 kotak masker berbagai merek yang bakal diedarkan di berbagai wilayah di kota Makassar bahkan ke mereka berencana mengirim sebagian masker itu Hongkong. Seluruh masker yang disita, umumnya akan dijual oleh penimbun dengan kisaran harga Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Dalih para pelaku ini pun, merujuk dalam keterangan kepolisian, masker yang diperdagangkan didapatkan dari berbagai apotek dan penyedia layanan jasa medik lainnya, yang tersebar di sejumlah provinsi. Selain di Sulawesi Selatan, masker didapat dari Sulawesi Barat dan Tenggara.

Polisi umumnya menerapkan Pasal 107, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, untuk menjerat para pelaku kejahatan sepanjang proses penyidikan.

Lantas bagaimana nasib puluhan ribu masker yang disita jajaran Polda Sulsel saat ini, hingga ke depan. Mengingat, kebutuhan masker menurut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sejak awal Februari hingga 2 Maret 2020 lalu, menjadi sangat langka dan harganya melonjak.

1. Masker sitaan akan dikembalikan jika pemiliknya tidak terbukti melanggar hukum

Begini Nasib Puluhan Ribu Masker yang Disita Jajaran Polda Sulsel Masker yang disita Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengungkapkan, puluhan ribu masker hingga saat ini dijadikan sebagai barang bukti sitaan atas dugaan tindak pidana. Penyelidikan kasus terkait penimbunan masker ini, kata Kapolda, juga masih tetap berjalan.

"Hal ini masih dalam lidik ada unsur apa yang bersangkutan melakukan penimbunan, sementara pihak lain membutuhkan," kata Guntur kepada sejumlah jurnalis di Makassar saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Barang bukti diisyaratkan bakal dikembalikan jika dalam proses perjalanan hukum lanjutan nanti, para pelanggar tidak terbukti melakukan tindak pidana. "Barbuk (barang bukti) sementara diamankan sambil menunggu hasil lidik selanjutnnya apabila tidak terbukti maka barbuk akan dikembalikan. Dikembalikan kepada asal barang disita. Kalau terbukti perkara lanjut," singkat Guntur.

2. Para pelaku kejahatan penimbun masker harus dihukum seberat-beratnya

Begini Nasib Puluhan Ribu Masker yang Disita Jajaran Polda Sulsel Polda Sulsel menyita puluhan ribu masker yang bakal dikirim ke Malaysia. IDN Times/Sahrul Ramadan

Pengamat Hukum Universitas Muslim Indonesia, Prof Laode Husein berpendapat, penerapan pasal untuk siapa pun pelaku usaha yang terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan kepentingan orang banyak, mesti dihukum seberat-beratnya.

Husain menjelaskan, pada prinsipnya, kepolisian dalam hal ini penyidik, bertindak untuk dan atas nama kepentingan publik. Proses penegakan hukum dilakukan ketika kepentingan publik dirugikan.

"Polisi harus hadir untuk melakukan penegakan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha," kata Husein kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Jumat (6/3).

Hukuman yang diterapkan polisi menurutnya, harus dapat betul-betul mempertimbangkan keadilan dan kepentingan publik. Yang paling mendasar, disebutkan Husein, hukuman itu harus dapat menimbulkan efek jera pada semua pelaku kejahatan. Termasuk dalam konteks kejahatan perdagangan.

"Untuk menimbulkan efek jera itu, kita harus mencarikan pasal yang seberat-beratnya bukan seringan-ringannya. Tidak boleh penyidik mencari pasal yang meringankan. Harus pasal yang memberatkan karena kita berlandaskan untuk kepentingan publik," kata Husein.

Husein menuturkan, untuk menerapkan pasal yang betul-betul bisa membuat jera pelaku kejahatan dengan beragam pertimbangan lain. Misalnya, kata Husein, menyoal kelangkaan hingga lonjakan harga masker di pasaran, di tengah-tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akibat dari kecemasan mewabahnya virus corona.

Alternatif pertimbangan itu, menurut Husein, bisa menjadi dasar penyidik untuk menerapkan hukuman setinggi-tingginya untuk para pelaku kejahatan. "Apa lagi suasana mengkhawatirkan, suasana genting, justru itu, bisa menjadi hal-hal yang memberatkan. Jangan pelaku usaha, menggunakan kesempatan untuk mendapatkan keuntungan," terang Wakil Rektor III UMI Makassar ini.

Baca Juga: Penimbun Masker Saat Kondisi Genting Harus Dihukum Seberat-beratnya 

3. KPPU belum temukan pelanggaran pelaku usaha perdagangan masker

Begini Nasib Puluhan Ribu Masker yang Disita Jajaran Polda Sulsel Polrestabes Makassar menyita ratusan kotak timbunan masker. IDN Times/Sahrul Ramadan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) baru-baru ini merilis hasil pemantauan dan penelusuran terkait perdagangan dan kelonjakan harga masker di berbagai daerah di Indonesia. Termasuk di Kota Makassar. Dalam Siaran Pers No.14/KPPU-PR/III/2020, pada Selasa (3/3) lalu, KPPU menyatakan, belum menemukan dugaan pelanggaran perdagangan masker.

"Hal itu disimpulkan dari temuan sementara penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU dalam menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Februari 2020 hingga 2 Maret 2020," bunyi siaran pers yang diterima sejumlah jurnalis di Makassar, Jumat (6/3).

Penelitian tersebut memang menunjukkan kenaikan harga masker terutama jenis 3 ply mask dan masker N95 yang sangat signifikan. Namun saat ini, kenaikan masih dipicu oleh merebaknya Novel Coronavirus (COVID-19) di seluruh dunia.

Hasil penelitian tersebut disampaikan di Forum Jurnalis terkait Temuan Sementara Penelitian KPPU atas Kelangkaan Masker di Pasaran pada 3 Maret 2020 oleh Anggota KPPU Guntur S Saragih dan Direktur Ekonomi KPPU M Zulfirmansyah.

"Dalam rentang waktu tersebut, KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal. KPPU melihat ada peningkatan demand yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan supply dari produsen. Di mana jumlah produksi antar produsen tidak sama," ujar Zulfirmansyah.

KPPU katanya, telah melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian, di mana pembuktian memperlihatkan berkurangnya stok masker dan tingginya permintaan. Penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.

KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran. Dari struktur, saat ini terdapat banyak pelaku usaha di pasar masker Indonesia. Tercatat ada 28 perusahaan Produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker, dan 22 perusahaan importir masker.

"Dari penelitian juga ditemukan bahwa belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar," terang Zulfirmansyah.

Baca Juga: 22 Ribu Kotak Masker Siap Kirim dari Makassar ke Malaysia Disita

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya