Bawaslu Tertibkan 800 Spanduk Kampanye Melanggar di Makassar
Ditemukan di 18 kawasan terlarang untuk kegiatan kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu menertibkan alat peraga kampanye yang dianggap melanggar aturan pada Pilkada Makassar 2020. Peraga bergambar pasangan calon dibersihkan dari berbagai titik kota di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Yang ditertibkan sudah lebih dari 800 item, didominasi spanduk," kata Koordinator penindakan dan penanganan pelanggaran Bawaslu Kota Makassar Sri Wahyuningsih, kepada IDN Times, Kamis (29/10/2020).
Baca Juga: 18 Jalan di Makassar Terlarang bagi Alat Peraga Kampanye Pilkada
1. Pelanggaran ditemuka 18 jalan utama yang seharusnya steril
Sri mengatakan, Bawaslu rutin menertibkan APK seiring masa kampanye. APK dinyatakan melanggar aturan karena ditempatkan di 18 kawasan jalan yang seharusnya steril dari atribut kampanye pilkada.
Jalan yang terlarang bagi alat peraga, antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jendral Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau. Kemudian di Jalan Somba Opu, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujung Pandang, Jalan Riburane, Jalan Nusantara, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Gunung Bawakaraeng, dan Jalan Ratulangi.
Berikutnya, Jalan Alauddin, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Bandang, Jalan Veteran, Jalan AP Pettarani dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 18 Tahun 2013, ditegaskan bahwa jalan itu tidak boleh dipasangi APK," kata Sri.
Baca Juga: Ini Paslon Pilkada dengan Dana Kampanye Awal Terbesar, Hingga Rp1 M