Barang yang Disita selama PSBB di Makassar Dibawa ke Pengadilan
Penyitaan barang diharapkan menimbulkan efek jera
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja menyita banyak barang dari warung atau tempat usaha yang bandel selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar. Barang tersebut kini ditampung untuk diteruskan ke pengadilan.
Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud mengatakan, penyitaan barang dilakukan di berbagai lokasi usaha, baik warung atau restoran, yang beroperasi di luar ketentuan. Barang didominasi kursi dan meja. Barang akan diajukan ke persidangan terkait pelanggaran PSBB.
"Barang bukti, dipanggil (pemiliknya) ke kantor untuk di(buatkan) berita acara pemeriksaan (BAP). Sanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," kata Iman Hud kepada jurnalis, Senin (4/5).
Baca Juga: PSBB Makassar, Restoran Cepat Saji Tipu Petugas dengan Matikan Lampu
1. Barang yang disita didominasi properti unit usaha
Satpol PP bersama unsur lain di Gugus Tugas COVID-19 Makassar terus mengawal pelaksanaan PSBB yang diagendakan hingga 7 Mei 2020. Beragam pelanggaran pun ditemukan di lapangan.
Misalnya, ada pelaku usaha yang beroperasi di luar ketentuan karena tidak berhubungan dengan bahan pangan dan kebutuhan pokok. Sedangkan usaha kuliner banyak ditemukan melanggar karena melayani pelanggan di tempat.
"Belum lagi yang dari kecamatan-kecamatan. Ada ratusan barang bukti. Tunggu keputusan pengadilan," ujar Iman.
Baca Juga: Hindari Petugas PSBB, Jemaah Salat di Makassar Matikan Lampu Masjid