Angkutan Umum Jenis Panther hingga Bus di Sulsel akan Diawasi Ketat
Untuk mencegah warga mudik di tengah pandemik corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, berkomitmen untuk memperketat pengawasan aktivitas seluruh angkutan umum yang beroperasi di tengah larangan mudik yang diterbitkan pemerintah.
Kepala Dinas Dishub Sulsel Muhammad Arafah menegaskan, pengawasan menyasar kendaraan pribadi yang diperuntukkan mengangkut penumpang hingga Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), baik minibus hingga bus.
"Karena fakta di lapangan ada memang beberapa mobil-mobil pribadi yang mengambil penumpang di jalanan. Seperti panter (roda empat) dan minibus lainnya," tegas Arafah dalam video konferensi bersama jurnalis, Selasa (21/5).
1. Kendaraan yang melintas wajib melalui pemeriksaan identitas dan surat tugas daerah tujuan
Arafah mengatakan, aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Selama aturan itu belum dicabut, katanya, seluruh Perusahaan Otobus (PO) hingga penyedia layanan jasa transportasi dalam konteks AKDP di Sulsel, wajib untuk mematuhinya. Hal tersebut bahkan diklaim telah disosialisakan kembali ke seluruh perusahaan transportasi.
Untuk mengawasi aktivitas transportasi umum tersebut, kata Arafah, pihaknya bekerja sama dengan TNI-Polri, Dinas Kesehatan hingga Satpol PP untuk semakin memperketat seluruh pintu masuk perbatasan yang menghubungkan Kota Makassar dengan daerah lainnya.
"Setiap kendaraan yang lewat itu wajib diperiksa. Diminta identitasnya, kemudian surat tugas terkait daerah tujuan. Kedepan ini akan menjadi tambahan, terkait surat bebas COVID-19 yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan, rumah sakit atau pun puskesmas," ucap Arafah.
Baca Juga: Pemkot Makassar Gandeng Kabupaten/Kota di Sulsel Cegah Warga Mudik
Baca Juga: Mudik Dilarang, Besok Semua Moda Transportasi Umum Dibuka Kembali