TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Angkutan Umum Jenis Panther hingga Bus di Sulsel akan Diawasi Ketat

Untuk mencegah warga mudik di tengah pandemik corona

Tidak ada aktivitas angkutan penumpang di Terminal Harjamukti Kota Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Makassar, IDN Times - Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, berkomitmen untuk memperketat pengawasan aktivitas seluruh angkutan umum yang beroperasi di tengah larangan mudik yang diterbitkan pemerintah.

Kepala Dinas Dishub Sulsel Muhammad Arafah menegaskan, pengawasan menyasar kendaraan pribadi yang diperuntukkan mengangkut penumpang hingga Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP), baik minibus hingga bus.

"Karena fakta di lapangan ada memang beberapa mobil-mobil pribadi yang mengambil penumpang di jalanan. Seperti panter (roda empat) dan minibus lainnya," tegas Arafah dalam video konferensi bersama jurnalis, Selasa (21/5).

1. Kendaraan yang melintas wajib melalui pemeriksaan identitas dan surat tugas daerah tujuan

Ilustrasi. Kondisi Terminal Cicaheum yang sepi akibat dampak wabah COVID-19 di Kota Bandung IDN Times/Yogi Pasha

Arafah mengatakan, aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Selama aturan itu belum dicabut, katanya, seluruh Perusahaan Otobus (PO) hingga penyedia layanan jasa transportasi dalam konteks AKDP di Sulsel, wajib untuk mematuhinya. Hal tersebut bahkan diklaim telah disosialisakan kembali ke seluruh perusahaan transportasi.

Untuk mengawasi aktivitas transportasi umum tersebut, kata Arafah, pihaknya bekerja sama dengan TNI-Polri, Dinas Kesehatan hingga Satpol PP untuk semakin memperketat seluruh pintu masuk perbatasan yang menghubungkan Kota Makassar dengan daerah lainnya.

"Setiap kendaraan yang lewat itu wajib diperiksa. Diminta identitasnya, kemudian surat tugas terkait daerah tujuan. Kedepan ini akan menjadi tambahan, terkait surat bebas COVID-19 yang dikeluarkan oleh instansi kesehatan, rumah sakit atau pun puskesmas," ucap Arafah.

Baca Juga: Pemkot Makassar Gandeng Kabupaten/Kota di Sulsel Cegah Warga Mudik 

2. Larangan melintas wilayah dikecualikan bagi institusi tertentu degan sejumlah catatan

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Arafah mengungkapkan, larangan mudik untuk seluruh sarana transportasi memuat penumpang umum tetap dilarang. Namun hal tersebut dikecualikan untuk instansi dan institusi tertentu, sesuai dengan kepentingan umum atau tugas negara.

Seperti TNI-Polri, petugas kesehatan, aparatur sipil negara (ASN), petugas lainnya hingga orang yang sakit. Dengan catatan, disebutkan Arfah, mereka harus dilengkapi dengan surat tugas hingga surat kesehatan bebas dari COVID-19.

"Tapi itu bukan berarti diperbolehkan mudik. Tapi ada kekhususan. Memperlihatkan kelengkapan administrasi kesehatannya, baik itu PCR atau hasil tes lain yang berkaitan dengan COVID-19. Kemudian ada surat pernyataan yang harus ditandatangani," ungkap Arafah.

Jika tidak dilengkapi dengan surat tersebut, maka kendaraan yang hendak melintasi perbatasan wilayah diarahkan untuk putar balik. Sementara mereka yang kedapatan melanggar ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di masa pandemik corona saat ini.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Besok Semua Moda Transportasi Umum Dibuka Kembali

Berita Terkini Lainnya