Aliansi Barbar Makassar Demo Tutup Jalan, Desak UU Ciptaker Dicabut
Barisan Rakyat Bergerak atau Barbar Makassar mengaku marah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Seratusan demonstran yang tergabung dalam Barisan Rakyat Bergerak, menutup penuh Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Rabu (7/10/2020) sore. Penutupan jalan anteri yang menghubungkan Kota Makassar dengan kabupaten Gowa, merupakan wujud kemarahan dan kekecawaan masyarakat karena disahkannya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja menjadi Undang-Undang.
Aksi digelar tepat di depan kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. "Karena itulah kami yang tergabung dalam aliansi Barbar, menyatakan sikap cabut pengesahan Omnibus Law Cilaka," kata jenderal lapangan pengunjukrasa Sari Labuna kepada jurnalis di sela demonstrasi.
1. Omnibus Law Cipta Kerja disebut menipu rakyat
Menurut Sari, Omnibus Law adalah revisi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 yang dibungkus dengan embel-embel cipta lapangan kerja. Tujuannya kata dia, untuk mengecoh dan mengelabui berbagai elemen masyarakat. "Padahal isinya memiskinkan buruh dan masyarakat atas nama undang-undang," ujarnya.
Sari mengungkapkan beberapa alasan penting agar UU Omnibus Law dicabut. Menurutnya undang-undang tersebut memudahkan tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Selain itu, kata dia, penghapusan upah minimum dan pekerja diupah dengan hitungan jam. "Upah itu secara otomatis ditentukan sendiri oleh perusahaan," tegasnya.