TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

AJI Makassar: Wawancara Tatap Muka Pj Wali Kota Baru Melanggar Aturan

Pj Wali Kota Makassar dilantik di tengah PSBB

Pelantikan Pj Wali Kota Makassar di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (13/5). Humas Pemprov Sulsel

Makassar, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam kegiatan tatap muka yang digelar Pemerintah Kota Makassar saat proses wawancara dengan Penjabat Wali Kota Makassar yang baru, Profesor Yusran Yusuf. Terlebih saat ini tengah diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan serta serah terima jabatan Penjabat Wali Kota Makassar berlangsung di Ruang Rapat Sipakatau Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (13/05) pagi tadi.

"Berdasarkan pantauan AJI Makassar, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut," kata Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu.

1. Perkumpulan massa bertolak belakang dengan anjuran pemerintah dalam penanganan COVID-19 di Makassar

Serah terima jabatan Pj Wali Kota Makassar di Kantor Wali Kota, Rabu (13/5). Humas Pemprov Sulsel

Menurut Nurdin, pengumpulan massa seperti ini sangat kontraproduktif dengan anjuran dan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19. Di antaranya tentang pentingnya menjaga jarak fisik atau physical distancing.

"AJI Makassar mengkritik keras Pemkot Makassar dan Pj Wali Kota yang baru Prof Yusran Yusuf yang mengadakan wawancara," tegas Nurdin.

Nurdin berpendapat, pelanggaran tersebut bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: AJI Makassar Nilai Privilese Jurnalis untuk Rapid Test Tidak Tepat

2. Pemerintah dianggap menyalahi aturan, AJI serukan lembaga independen selidiki potensi pelanggaran

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat pelantikan Pj Wali Kota Makassar di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu (13/5). Humas Pemprov Sulsel

Nurdin menyerukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ombudsman RI untuk menganalisis potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Makassar dalam wawancara tatap muka tersebut.

Kepada jurnalis yang ikut dalam wawancara tatap muka Pj Wali Kota Makassar yang baru Prof Yusran Yusuf,  diimbau untuk menjalani pemeriksaan medis dan mengikuti tes kesehatan terkait COVID-19. Begitu pula dengan perusahaan media.

AJI Makassar mengingatkan agar perusahaan media tidak mengirimkan jurnalis ke tempat yang berpotensi terjadi kerumunan orang. "Meminta perusahaan media untuk berpegang teguh pada prinsip tidak ada berita seharga nyawa. Redaksi harus sigap jika ada sesuatu hal yang membahayakan keselamatan jurnalisnya," tegas Nurdin.

Sementara itu, AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana telah mengeluarkan Buku Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan COVID-19. Buku dapat diunduh di bit.ly/PanduanCovid19Jurnalis.

Baca Juga: AJI Makassar Kecam Dugaan Intimidasi Oknum Aparat ke Peliput COVID-19

Berita Terkini Lainnya