Ada Sandi Gedung Putih dan Dua Ribu di Kasus Suap Nurdin Abdullah
Pengakuan saksi pada sidang terdakwa penyuap Nurdin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sejumlah fakta baru terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Antara lain soal sandi dalam transaksi uang 'pelicin'.
Soal itu disampaikan saksi untuk terdakwa penyuap Nurdin, Agung Sucipto, pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (10/6/2021).
Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Raymon Halim, sebagai saksi, mengatakan ada sejumlah istilah atau sandi terkait proses transaksi penyetoran uang dari Agung untuk orang kepercayaan Nurdin Abdullah.
"Saya disuruh catat istilah gedung putih untuk penyetoran fee dua persen. Nilainya dua ribu, untuk Edy Rahmat. Itu atas perintah dari pak Agung Sucipto," kata Raymon menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK di persidangan.
Baca Juga: Ajudan Nurdin Abdullah Bantu Setor Uang dari Kontraktor ke Bank
1. Saksi sempat mengingatkan Agung Sucipto setorkan dana ke Nurdin Abdullah
Raymon mengaku tidak begitu paham soal sandi yang diberikan oleh Agung Sucipto sebagai atasannya sekaligus pemilik PT Agung Perdana Bulukumba. Dia mengaku cuma diminta mencatat setiap setoran dana kepada Nurdin.
Raymon juga mengaku pemberian fee dengan sandi dua ribu itu ditangani langsung oleh Agung Sucipto. Raymon cuma mengingatkan.
"Karena pak Agung pelupa. Jadi saya ingatkan di WA, bahwa pak, ada yang mau disetorkan. Istilah itu juga saya tidak tahu. Saya takut bertanya," ucapnya.
Baca Juga: Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, Sudirman Ngaku Tak Kenal Agung Sucipto