TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ada Sandi Gedung Putih dan Dua Ribu di Kasus Suap Nurdin Abdullah

Pengakuan saksi pada sidang terdakwa penyuap Nurdin

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Sejumlah fakta baru terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah. Antara lain soal sandi dalam transaksi uang 'pelicin'.

Soal itu disampaikan saksi untuk terdakwa penyuap Nurdin, Agung Sucipto, pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Kamis (10/6/2021).

Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Raymon Halim, sebagai saksi, mengatakan ada sejumlah istilah atau sandi terkait proses transaksi penyetoran uang dari Agung untuk orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

"Saya disuruh catat istilah gedung putih untuk penyetoran fee dua persen. Nilainya dua  ribu, untuk Edy Rahmat. Itu atas perintah dari pak Agung Sucipto," kata Raymon menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK di persidangan.

Baca Juga: Ajudan Nurdin Abdullah Bantu Setor Uang dari Kontraktor ke Bank

1. Saksi sempat mengingatkan Agung Sucipto setorkan dana ke Nurdin Abdullah

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Raymon mengaku tidak begitu paham soal sandi yang diberikan oleh Agung Sucipto sebagai atasannya sekaligus pemilik PT Agung Perdana Bulukumba. Dia mengaku cuma diminta mencatat setiap setoran dana kepada Nurdin.

Raymon juga mengaku pemberian fee dengan sandi dua ribu itu ditangani langsung oleh Agung Sucipto. Raymon cuma mengingatkan.

"Karena pak Agung pelupa. Jadi saya ingatkan di WA, bahwa pak, ada yang mau disetorkan. Istilah itu juga saya tidak tahu. Saya takut bertanya," ucapnya.

2. Sehari sebelum OTT, Agung Sucipto cairkan dana Rp1,5 miliar

Sidang lanjutan kasus dugaan suap Nurdin Abdullah di PN Tipikor Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Persidangan menghadirkan saksi lain, Siti Abidah Rahman, selalu petugas bank BUMN. Saksi mengungkapkan status Agung Sucipto sebagai nasabah prioritas. Sehari sebelum operasi tangkap tangan KPK, tepatnya 27 Februari 2021, Agung disebut mencairkan dana dari bank.

"Tanggal 26 Februari kami antarkan langsung ke rumahnya itu uang. Dana yang dicairkan itu Rp1,5 miliar. Saya antarkan atas perintah atasan kami, karena pak Agung memang nasabah prioritas," ujar Siti.

Baca Juga: Sidang Penyuap Nurdin Abdullah, Sudirman Ngaku Tak Kenal Agung Sucipto

Berita Terkini Lainnya