ACC Sulawesi: Vonis 2 Tahun Agung Sucipto Tak Beri Efek Jera
ACC menilai vonis seharusnya bisa lebih berat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menyayangkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah.
Menurut ACC, hukuman yang dibacakan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (26/7/2021), sangat rendah.
"Ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi," kata Wakil ketua eksternal ACC Hamka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Terbukti Suap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto Divonis 2 Tahun Penjara
1. ACC nilai hakim bisa lebih maksimal memberikan putusan
Terdakwa Agung Sucipto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana. Terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Hamka menilai semua unsur pasal yang disangkakan sebenarnya terpenuhi untuk menuntut terdakwa lebih maksimal. "Bahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Gubernur Sulsel nonaktif (Nurdin Abdullah) hal ini dilakukan secara berulang kali," ungkap Hamka.
Menurut Hamka, seharusnya majelis hakim juga bisa memberikan vonis maksimal dan mengabaikan tuntuntan rendah dari JPU KPK terhadap terdakwa.
"Sehingga hal itu kemudian bisa memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata dia.
Baca Juga: Penyuap Nurdin Abdullah Menangis saat Bacakan Pembelaan