TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8 Mahasiswi UIN Makassar Diteror Video Call Cabul via WhatsApp 

Pelaku memperlihatkan kemaluannya kepada korban

Ilustrasi smartphone. pexels.com/@limon-das-422962

Makassar, IDN Times - Sejumlah mahasiswi di Universitas Islam Negeri atau UIN Makassar mengaku diteror oleh panggilan video call melalui aplikasi WhatsApp oleh orang tidak dikenal. Kepada jurnalis, EL salah satu korban mengaku, peristiwa itu dialaminya pada, Jumat 18 September 2020, sekitar pukul 10.19 WITA.

"Panggilan pertama dan kedua saya tidak gubris. Panggilan ketiga saya angkat, kameranya (penelepon) diarahkan ke itunya (kemaluan). Jadi langsung saya matikan," kata EL, menuturkan kejadian yang menimpanya, Selasa (22/9/2020).

1. Selain EL tiga rekan sekelasnya juga mengalami kejadian serupa

Ilustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Tidak lama setelah pelecehan itu, EL kemudian berupaya mencari tahu nomor yang digunakan penelepon. Dia mengaku, sempat bertanya ke rekan seangkatan sesama mahasiswi di dalam WhatsApp grup angkatan. EL sempat kaget karena beberapa temannya mengaku juga mendapat telepon video dari orang yang tidak diketahui.

EL lantas menyampaikan agar telepon itu tidak digubris untuk mengantisipasi kejadian serupa. Dari percakapan itu, beberapa rekan EL akhirnya mengaku bahwa pernah mengalami kejadian sama persis dengan yang ia alami.

"Tapi ada tiga orang itu yang korban, satu kelasku. Dua di-video call begitu, kayak saya. Satu dikirimi video, pamer alat kelaminnya. Tiga orang semua teman kelasku," ujar mahasiswi semester lima ini.

2. Sejumlah korban segera melaporkan kasus ini ke polisi

Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut, EL mengaku sempat memaki penelepon melalui pesan di WA. Penelepon kembali menghubungi EL namun tidak digubris. Penelepon kemudian membalas pesan bernada emosi dari EL. "Dia (penelepon) tulis 'kamu suka gak'. Saya marah, langsung saya screenshot biar jadi bukti," akunya.

Kejadian tak senonoh sekaligus hasil percakapan itu, lanjut EL, diteruskan ke WA grup lainnya. Di dalam grup jurusannya, dia menginformasikan persoalan ini kepada senior dan juniornya. EL kembali terkejut, ketika empat mahasiswi sekaligus seniornya mengaku mengalami kejadian serupa.

EL menyebut total korban termasuk dia, berjumlah delapan orang. EL dan rekan serta seniornya, mengaku segera melaporkan kejadian ini ke polisi. Dia berharap agar kasus ini segera diusut. "Supaya pelakunya ditahu dan bisa dihukum," ungkap EL.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswi UIN Makassar

3. Peristiwa pelecehan melalui video call itu dapat menimbulkan trauma

Pendamping hukum korban Akifah dari LBH Apik Sulsel/Istimewa

Terpisah, Advokat Publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Sulsel, Nur Akifah menilai, tindakan teror video call lalu memamerkan alat kelamin atau eksibisionisme perlu ditindaklanjuti.

"Perbuatan pelaku bisa menimbulkan risiko trauma bagi korban khususnya perempuan. Olehnya LBH APIK mendorong para korban untuk meminta pendampingan hukum, dan berani melaporkan perbuatan cabul ke polisi," imbuhnya kepada jurnalis.

Akifah menyebut, perbuatan para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 289 sampai 296 KUHPidana tentang perbuatan cabul. Dalam pasal itu, menurut Akifah, disebutkan berbagai jenis tindakan pencabulan. Termasuk memperlihatkan kemaluan ke orang lain.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan ancaman pidana lainnya. "Dan itu bisa kena Undang-Undang Pornografi, yang pemidanaannya lebih tinggi dari KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tegas Akifah.

Baca Juga: UIN Alauddin Makassar Siap Ringankan UKT Mahasiswa

Berita Terkini Lainnya