8 DPO Penyerangan Mahasiswa FH UMI Masih Diburu Polisi
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Jajaran Polrestabes Makassar masih mengejar sejumlah nama terkait kasus penyerangan yang mengakibatkan AFK (21), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) meninggal dunia.
Polisi sebelumnya telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Masing-masing, MYZ (19), IR (20) dan S (20). Mereka disebutkan adalah mahasiswa dari Fakultas Teknik UMI Makassar.
Lokasi penyerangan korban dan keenam rekannya terjadi di salah satu kafe di dekat FH UMI di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (12/11) lalu.
“Masih ada (DPO) delapan orang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, usai ekspos tersangka di kantornya, Kamis (14/11).
1. Para DPO diduga masih dalam melarikan diri
Perburuan dilakukan untuk mengetahui keberadaan para tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang diduga melarikan diri. Kendati belum ada kejelasan apakah mereka yang diburu terlibat sebagai pelaku dalam perkara ini atau tidak.
“Kita masih terus dalami dan kembangkan,” ujar Indratmoko.
Pengungkapan sejumlah tersangka diketahui setelah pihak kepolisian mempelajari hasil rekaman CCTV kafe dan sejumlah rekaman video yang beredar dan disita polisi. Dari situ ketiganya terekam jelas membawa senjata tajam dan anak panah jenis busur sesaat setelah melakukan aksi penyerangan.
Baca Juga: Polisi Periksa Puluhan Saksi Insiden Penyerangan Mahasiswa UMI
Baca Juga: Terungkap 3 Tersangka Penyerangan Mahasiswa UMI, Ada Motif Dendam