TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Pejabat Pemkot Makassar Tunggu Keputusan Rehabilitasi Narkoba

Mereka masih ditahan di Polrestabes Makassar

Konferensi pers terkait penangkapan PNS Pemkot Makassar di Polrestabes Makassar, Minggu (25/4/2021). IDN Times/Asrhawi Muin

Makassar, IDN Times - Empat pejabat Pemerintah Kota Makassar yang terjerat kasus narkoba masih menunggu persetujuan soal pengajuan rehabilitasi. Mereka sudah menjalani asesmen oleh tim terpadu di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan pekan ini.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Trianto mengatakan, sejauh ini belum ada hasil asesmen. Sehingga belum diketahui apakah pengajuan rehabilitasi diterima atau tidak.

"Belum kami terima hasil rekomendasinya," kata Yudi kepada IDN Times, Sabtu (8/5/2021). 

Empat pejabat Pemkot Makassar kedapatan mengonsumsi sabu. Mereka adalah Asisten I M Sabri, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat M Yaman, Kepala Bidang Arsip Dinas Kearsipan Irwan Muladi, dan mantan Camat Wajo Syafruddin.

Baca Juga: Empat ASN Pemkot Makassar Tersangka Narkoba Ajukan Rehabilitasi

1. Rehabilitasi ditujukan bagi pengguna atau pecandu narkoba

Ilustrasi. Ekspos tangkapan narkoba BNNP Sulsel. IDN Times/Humas BNNP Sulsel

Yudi menerangkan, rehabilitasi ditujukan kepada orang yang masuk kategori pengguna, pemakai, atau pecandu narkoba. Sedangkan empat pejabat Pemkot belum diketahui masuk kategori apa. Soal itu baru akan diketahui dari hasil asesmen tim terpadu dari BNNP, kejaksaan, kepolisian, tim medis, dan psikolog.

Pengajuan rehabilitasi juga masih akan diteruskan ke pengadilan. Persetujuan tergantung pemenuhan terhadap sejumlah syarat yang berlaku. "Tetap melalui putusan itu (pengadilan)," kata Yudi. 

2. Para tersangka masih ditahan di Polrestabes Makassar

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Yudi menyatakan empat tersangka hingga kini masih ditahan di sel tahanan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Penyidik juga belum menerima adanya upaya pengajuan penangguhan penahanan terhadap mereka.

Sembari menunggu hasil asesmen, penyidik telah menyiapkan berkas perkara untuk dikirim ke jaksa penuntut di Kejaksaan Negeri Makassar.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)-nya kan kita sudah kirim, kita tunggu petunjuk selanjutnya," ucapnya. 

Baca Juga: Tersangka Narkoba, 4 ASN Pemkot Makassar Diberhentikan dari Jabatan

Berita Terkini Lainnya