4 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kekerasan Jurnalis di Makassar
Pendamping korban mendesak agar tersangka segera disidangkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan empat orang anggotanya sebagai tersangka, pada kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Kota Makassar. Peristiwa itu terjadi di tengah gelombang aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel, pada 24 September 2019 lalu.
Tiga jurnalis korban kekerasan aparat, masing-masing, Muhammad Darwin Fathir dari LKBN Antara, Saiful Rania dari media Inikata.com, dan Isak Pasabuan dari media Makassartoday.com. Informasi terkait penetapan tersangka diperoleh tim pendamping korban asal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Firmansyah.
"Berdasarkan surat yang diterima, penyidik menyebutkan penetapan tersebut Nomor: B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, tertangal 26 Februari 2020. Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka," kata Firmansyah kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Baca Juga: Aksi Tutup Mulut, Jurnalis Minta Polisi Pelaku Kekerasan Diusut Tuntas
1. Tim hukum sayangkan proses penanganan perkara sempat lambat
Keempat oknum anggota Polri yang telah ditetapkan menjadi tersangka, masing-masing, MJ, IS, AW dan PGAP. Mereka merupakan anggota dari berbagai satuan di bawah jajaran Polda Sulsel.
Firmansyah menyayangkan proses perjalanan hukum keempat oknum tersebut sempat berjalan lambat. Meski begitu, pendamping hukum menganggap penetapan keempat tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Tentunya dengan keluarnya surat tersebut, maka semakin jelas siapa diduga pelaku kekerasan terhadap Jurnalis. Selain itu juga kami mempertanyakan proses hukum terlihat begitu lamban," ujar Firmansyah.
Baca Juga: Waspada! Jelang Pilkada, Polda Sulsel Intensif Patroli Cyber di Medsos