TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kekerasan Jurnalis di Makassar

Pendamping korban mendesak agar tersangka segera disidangkan

ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menetapkan empat orang anggotanya sebagai tersangka, pada kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis di Kota Makassar. Peristiwa itu terjadi di tengah gelombang aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel, pada 24 September 2019 lalu.

Tiga jurnalis korban kekerasan aparat, masing-masing, Muhammad Darwin Fathir dari LKBN Antara, Saiful Rania dari media Inikata.com, dan Isak Pasabuan dari media Makassartoday.com. Informasi terkait penetapan tersangka diperoleh tim pendamping korban asal Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, Firmansyah.

"Berdasarkan surat yang diterima, penyidik menyebutkan penetapan tersebut Nomor: B/195/II/Res.1.6/2020/Ditreskrimum, tertangal 26 Februari 2020. Perihal: Pemberitahuan Penetapan Tersangka," kata Firmansyah kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).

Baca Juga: Aksi Tutup Mulut, Jurnalis Minta Polisi Pelaku Kekerasan Diusut Tuntas

1. Tim hukum sayangkan proses penanganan perkara sempat lambat

LBH Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Keempat oknum anggota Polri yang telah ditetapkan menjadi tersangka, masing-masing, MJ, IS, AW dan PGAP. Mereka merupakan anggota dari berbagai satuan di bawah jajaran Polda Sulsel.

Firmansyah menyayangkan proses perjalanan hukum keempat oknum tersebut sempat berjalan lambat. Meski begitu, pendamping hukum menganggap penetapan keempat tersangka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Tentunya dengan keluarnya surat tersebut, maka semakin jelas siapa diduga pelaku kekerasan terhadap Jurnalis. Selain itu juga kami mempertanyakan proses hukum terlihat begitu lamban," ujar Firmansyah.

2. Pendamping korban mendesak kasus dipercepat dan tersangka segera disidangkan

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam surat yang diterima pendamping hukum korban, keempat oknum polisi tersebut disangkakan dengan Pasal 170 juncto pasal 351 KUHPidana. Pendamping mendesak agar kepolisian lebih transparan dalam proses kelanjutan hukum keempat tersangka.

Pendamping korban mendesak agar para tersangka diproses sesuai dengan perbuatan pelanggaran yang dilakukan.

"Sehingga kami berharap untuk segera mungkin perkara ini dilanjutkan di hadapan pengadilan. Kami mendesak untuk segera tersangka ditahan," ujar Charlie.

3. Polda Sulsel menyebut kasus kekerasan terhadap jurnalis masih dalam penyidikan

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo. IDN Times / Sahrul Ramadan

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan kasus dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan oknum polisi masih dalam proses. Dengan kata lain, kasus itu masih dalam tahapan penyidikan.

"Baru naik sidik. Jadi dari gelar perkara, naik sidik. Penetapan tersangkanya sebentar lagi. Intinya sudah naik sidiklah," ucap Ibrahim saat dikonfirmasi terpisah sesaat lalu.

Ibrahim, enggan berspekulasi lebih jauh terhadap nasib para tersangka. Begitu pun dengan proses kelanjutan, apakah keempat oknum tersebut akan ditahan atau dibebastugaskan sementara. Intinya, kata dia, proses hukum tetap berjalan.

"Tidak bisa kita sebutkan berapa jumlahnya dan siapa orangnya sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka," imbuh mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini.

Baca Juga: Waspada! Jelang Pilkada, Polda Sulsel Intensif Patroli Cyber di Medsos

Berita Terkini Lainnya