13 Terdakwa Korupsi RS Batua Mulai Disidang 31 Januari 2022
Dua majelis hakim berbeda disiapkan menyidang perkara ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar segera menyidangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua. Kasus itu menyeret 13 orang terdakwa.
Informasi jadwal sidang disampaikan petugas Hubungan Masyarakat PN Makassar, Sibali.
"Sidang perdananya itu nanti hari Senin, tanggal 31 Januari 2022. Itu konfirmasi dari majelisnya (hakim) setelah saya tanyakan kemarin," kata Sibali saat dihubungi IDN Times, Selasa (25/1/2022).
Baca Juga: 9 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Makassar
1. Sidang dibagi jadi dua majelis hakim
Sibali menerangkan, dua majelis hakim berbeda disiapkan untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi ini. Untuk perkara 05 sampai dengan 11, akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim. Dua hakim anggotanya adalah Farid Hidayat Sopamena dan Yohanes Marthen.
Sementara untuk perkara 12 sampai dengan 17, akan disidangkam oleh majelis hakim yang diketuai Farid Hidayat Sopamena. Dua hakim anggotanya adalah, Muhammad Yusuf Karim dan Yohanes Marthen. Panitera pengganti, masing-masing adalah Fauzan Anshari, Andi Yakop, Widyawati dan Darmawati. Sementara koordinator tim jaksa penuntut umum adalah Adnan Hamzah.
Baca Juga: Peran 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Ada Eks Kadiskes