TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

13 Terdakwa Korupsi RS Batua Mulai Disidang 31 Januari 2022

Dua majelis hakim berbeda disiapkan menyidang perkara ini

Foto aerial proyek pembangunan Rumah Sakit Batua yang terbengkalai di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (2/8/2021). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar segera menyidangkan perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua. Kasus itu menyeret 13 orang terdakwa.

Informasi jadwal sidang disampaikan petugas Hubungan Masyarakat PN Makassar, Sibali.

"Sidang perdananya itu nanti hari Senin, tanggal 31 Januari 2022. Itu konfirmasi dari majelisnya (hakim) setelah saya tanyakan kemarin," kata Sibali saat dihubungi IDN Times, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga: 9 Jaksa Disiapkan untuk Sidang Kasus Dugaan Korupsi RS Batua Makassar

1. Sidang dibagi jadi dua majelis hakim

(Ilustrasi persidangan) IDN Times/Sukma Shakti

Sibali menerangkan, dua majelis hakim berbeda disiapkan untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi ini. Untuk perkara 05 sampai dengan 11, akan disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Yusuf Karim. Dua hakim anggotanya adalah Farid Hidayat Sopamena dan Yohanes Marthen.

Sementara untuk perkara 12 sampai dengan 17, akan disidangkam oleh majelis hakim yang diketuai Farid Hidayat Sopamena. Dua hakim anggotanya adalah, Muhammad Yusuf Karim dan Yohanes Marthen. Panitera pengganti, masing-masing adalah Fauzan Anshari, Andi Yakop, Widyawati dan Darmawati. Sementara koordinator tim jaksa penuntut umum adalah Adnan Hamzah.

2. Jadwal sidang sudah terdaftar di laman SIPP PN Makassar

Kantor Pengadilan Negeri Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Jadwal sidang perdana untuk 13 terdakwa juga sudah teregistrasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar. Perkara bernomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN MKS. Surat dilimpahkan oleh Kejari Makassar, Senin, 17 Januari 2022.

Merujuk dalam berkas dakwaan, JPU menggunakan dua dakwaan. Pertama dakwaan primair tentang perbuatan terdakwa yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidairnya adalah, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Peran 13 Tersangka Dugaan Korupsi RS Batua Makassar, Ada Eks Kadiskes

Berita Terkini Lainnya