12 Polisi Kembali Bertugas usai Disanksi soal Penembakan Warga
Polda Sulsel belum memproses laporan pidana soal penembakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 12 anggota Polres Pelabuhan Makassar kembali bertugas usai menjalani hukuman kurungan. Mereka sebelumnya dijatuhi sanksi pelanggaran etik terkait penembakan tiga warga Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah Makassar, pada 30 Agustus 2020.
Para polisi yang disanksi terbukti melanggar prosedur saat bertugas. Dalam kejadian itu, satu dari korban penembakan meninggal.
"Mereka sudah kembali bertugas. Bekerja, normal," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo kepada IDN Times, Rabu (21/10/2020).
Baca Juga: Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius
1. Polisi bertugas di jajaran Polres Pelabuhan Makassar
Propam Polda Sulsel menganggap 12 polisi bersalah melanggar kode etik dan prosedur pengamanan saat bertugas. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Kantor Polda Sulsel, 24 September 2020.
Polisi yang disanksi terdiri dari tiga perwira dan sembilan bintara. Masig-masing, AKP TH, Iptu MS, Ipda MF, Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA. Berikutnya, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP, dan Aiptu HM. Mereka menjalani masa hukuman selama 21 hari terhitung sejak vonis dibacakan.
Usai menjalani sanksi, para polisi kembali bertugas di tempat semula. Mereka merupakan personel Polres Pelabuhan Makassar dan polsek jajarannya.
"Yang jelas mereka ditugaskan kembali setelah diberikan sanksi," ucap Ibrahim.
Baca Juga: Polda Sulsel Belum Proses Pidana Polisi Penembak Warga