12 Polisi Dihukum soal Penembakan Warga Makassar, 3 Disanksi Demosi
Sidang disiplin Propam menyatakan 12 polisi bersalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sebanyak 12 anggota polisi di Kota Makassar menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sulawesi Selatan, Kamis 24 September 2020. Sidang terkait kasus penembakan tiga warga Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, yang menyebabkan satu korban meninggal.
Pada sidang yang langsung berisi putusan itu, Propam menghadirkan empat saksi dari masyarakat sipil. Mereka merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.
"Sidang penyalahan prosedur dalam kegiatan penyelamatan anggota yang ada di Ujung Tanah mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan dua tertembak di kaki," kata Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan kepada jurnalis, Kamis malam.
Baca Juga: Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius
1. Propam menyatakan 12 polisi bersalah
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, sidang disiplin menyatakan 12 polisi bersalah.
Dalam sidang, anggota polisi terbagi dua, yakni perwira dan bintara. Ada tiga perwira, masing-masing AKP TH, Iptu MS, dan Ipda MF. Dari bintara, masing-masing Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP, dan Aiptu HM.
"Perwira tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak dapat membimbing bawahannya melaksanakan tugas," kata Ibrahim kepada IDN Times, Jumat (25/9/2020).
Baca Juga: Kasus Penembakan di Makassar, 12 Polisi Dianggap Melanggar Prosedur