TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

12 Polisi Dihukum soal Penembakan Warga Makassar, 3 Disanksi Demosi

Sidang disiplin Propam menyatakan 12 polisi bersalah

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Jojon

Makassar, IDN Times - Sebanyak 12 anggota polisi di Kota Makassar menjalani sidang disiplin di Propam Polda Sulawesi Selatan, Kamis 24 September 2020. Sidang terkait kasus penembakan tiga warga Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, yang menyebabkan satu korban meninggal. 

Pada sidang yang langsung berisi putusan itu, Propam menghadirkan empat saksi dari masyarakat sipil. Mereka merupakan warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.

"Sidang penyalahan prosedur dalam kegiatan penyelamatan anggota yang ada di Ujung Tanah mengakibatkan satu warga meninggal dunia dan dua tertembak di kaki," kata Kepala Bidang Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan kepada jurnalis, Kamis malam.

Baca Juga: Korban Penembakan Polisi Minta Pelaku Diadili secara Serius

1. Propam menyatakan 12 polisi bersalah

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo. IDN Times/Polda Sulsel

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, sidang disiplin menyatakan 12 polisi bersalah.

Dalam sidang, anggota polisi terbagi dua, yakni perwira dan bintara. Ada tiga perwira, masing-masing AKP TH, Iptu MS, dan Ipda MF. Dari bintara, masing-masing Aipda IB, Aipda JM, Bripka MA, Bripka MI, Bripka US, Bripka YG, Brigpol IF, Brigpol HP, dan Aiptu HM.

"Perwira tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan tidak dapat membimbing bawahannya melaksanakan tugas," kata Ibrahim kepada IDN Times, Jumat (25/9/2020).

2. Sebelas polisi ditahan di tempat khusus selama 21 hari, 3 disanksi demosi

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ibrahim menyebut sebelas dari 12 anggota polisi yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman disiplin dan ditahan di tempat khusus selama 21 hari. Satu dari tiga perwira, selain ditahan dan mendapatkan teguran tertulis, juga dijatuhi sanksi tambahan berupa mutasi dengan penurunan jabatan.

"Iptu MS teguran tertulis dan mutasi demosi," ucap Ibrahim.

Para perwira mendapatkan sanksi lebih karena dianggap lalai menjalankan tugas sehingga berujung pada penembakan warga.

"Sehingga pada saat melakukan tindakan kepolisian/diskresi ada warga masyarakat yang mengalami luka tembak," Ibrahim menerangkan.

Baca Juga: Kasus Penembakan di Makassar, 12 Polisi Dianggap Melanggar Prosedur

Berita Terkini Lainnya