Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tewaskan Satu Keluarga di PN Makassar
Keluarga minta terdakwa dihukum mati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Sidang perdana kasus pembunuhan oleh kelompok kartel narkoba dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (5/12). Pembunuhan berencana itu dilakukan dengan cara membakar rumah sehingga menewaskan enam orang penghuninya.
Dalam persidangan tersebut dihadirkan dua terdakwa yaitu Ilham alias Ilho (23) dan Zulkifli alias Ramma (21). Yang diketuai oleh Supriyadi dan dua anggota majelis hakim yaitu Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh serta panitera penggantinya Hasjaya.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Remaja 15 Tahun di Takalar Ditangkap
1. Terdakwa mengakui perbuatannya
Jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakaan dakwaan kepada terdakwa dalam sidang perdana. Mereka diduga berperan aktif dalam melakukan eksekusi pembakaran rumah yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia. “Iya, benar saya membakar sekeluarga itu,” ucap kedua terdakwa dihadapan kuasa hukumnya.
Oleh karena itu majelis hakim langsung menutup sidang, sehingga akan dilanjutkan pada Selasa (11/12).
“Sidang selanjutnya langsung saja sediakan saksi karena terdakwa tak keberataan dalam pembacaan dakwaan,” tutur Supriyadi dihadapan JPU.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita dalam Lemari di Mampang karena Sakit Hati