TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Tewaskan Satu Keluarga di PN Makassar

Keluarga minta terdakwa dihukum mati

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Makassar, IDN Times - Sidang perdana kasus pembunuhan oleh kelompok kartel narkoba dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (5/12). Pembunuhan berencana itu dilakukan dengan cara membakar rumah sehingga menewaskan enam orang penghuninya.

Dalam persidangan tersebut dihadirkan dua terdakwa yaitu Ilham alias Ilho (23) dan Zulkifli alias Ramma (21). Yang diketuai oleh Supriyadi dan dua anggota majelis hakim yaitu Heneng Pujadi dan Rusdiyanto Loleh serta panitera penggantinya Hasjaya.

 

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Remaja 15 Tahun di Takalar Ditangkap

1. Terdakwa mengakui perbuatannya

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakaan dakwaan kepada terdakwa dalam sidang perdana. Mereka diduga berperan aktif dalam melakukan eksekusi pembakaran rumah yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia. “Iya, benar saya membakar sekeluarga itu,” ucap kedua terdakwa dihadapan kuasa hukumnya.

Oleh karena itu majelis hakim langsung menutup sidang, sehingga akan dilanjutkan pada Selasa (11/12).

“Sidang selanjutnya langsung saja sediakan saksi karena terdakwa tak keberataan dalam pembacaan dakwaan,” tutur Supriyadi dihadapan JPU.

 

2. Keluarga korban menuntut pelaku dihukum mati

IDN Times Sulsel/Didit Hariyadi

Ayah salah satu korban yang tewas dibakar Ahmad Fahri mengungkapkan pelaku harus dihukum mati karena melakukan pembunuhan berencana.

“Kita sudah sepakat (keluarga) maunya pelaku dihukum mati,” ucap Amiruddin. Apalagi menurutnya, dua terdakwa juga mengakui perbuatannya. Mereka melakukannya setelah diperintahkan oleh Akbar Ampuh terpidana yang ditahan di Lapas Klas I Makassar.

 

Baca Juga: Motif Pembunuhan Wanita dalam Lemari di Mampang karena Sakit Hati

Berita Terkini Lainnya